Lebih lanjut Elda menambahkan, pihak BRSPDSN Wyata Guna Bandung mengeluarkan paksa barang-barang milik para mahasiswa tunanetra.
Mereka dianggap tidak berhak lagi tinggal di asrama sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 18 tahun 2018.
"Barang-barang kami dipaksa keluar sampai pegawai balai merelakan dirinya memanjat jemuran, mendobrak jendela, masuk ke dalam dan akhirnya beginilah, asrama dikosongkan. Dari 15 asrama saat ini yang masih berfungsi hanya 4," bebernya.
Elda menjelaskan, perubahan nomenklatur dari panti binanetra menjadi balai rehabilitasi sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 18 tahun 2018 telah menyengsarakan mahasiswa penyandang tunanetra yang sebelumnya tinggal di Wyata Guna.
Baca juga: Jangan Pegang Tongkat Tunanetra saat Berinteraksi Bersama, Ini Alasannya
Menurutnya, berdasarkan Permensos nomor 18 tahun 2018, balai ini hanya menjadi tempat pelatihan tingkat lanjut, tidak memberikan lagi bimbingan dasar sebagaimana panti.
Dengan Permensos ini, pengelola memiliki kewenangan untuk mengeluarkan mahasiswa tunanetra dari lingkungan panti.
Elda mengatakan, keberadaan panti sangat dibutuhkan oleh penyandang disabilitas tunanetra untuk bisa mendapatkan pendidikan yang sama dengan anak-anak biasa.
Menurutnya, panti dibutuhkan sebagai wadah mahasiswa tunanetra bertukar pikiran terkait sebuah masalah dan mencari solusinya.
Baca juga: 6 Cara Berinteraksi dengan Disabilitas Tunanetra agar Tak Salah Paham
alu juga saling memberi motivasi dan saling menguatkan. Hal ini, kata dia, terjadi di seluruh Indonesia.
"Sekarang sudah tidak ada lagi panti sosial bina netra, semua berubah jadi balai. Tidak ada lagi panti untuk kami tinggal dan menjalani pendidikan secara normal untuk kami mengembangkan potensi," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.