JAKARTA, KOMPAS.com - Krisis keuangan di tubuh PT Asuransi Jiwasraya memunculkan wacana pembentukan panitia khusus (pansus) oleh DPR RI.
Sejumlah fraksi di DPR menilai pansus merupakan wadah tepat bagi anggota dewan untuk turut mengawal dan mengawasi pengusutan kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi berpelat merah itu.
Usulan Pansus Jiwasraya bahkan sempat menggema di rapat paripurna DPR, Senin (13/1/2020).
Anggota dewan dari sejumlah fraksi menyampaikan interupsi terkait pembentukan Pansus Jiwasraya.
Namun, pada akhirnya wacana Pansus Jiwasraya meredup.
Baca juga: Dibandingkan Panja, PKS Lebih Pilih Pansus soal Korupsi Jiwasraya
Setelah ada dorongan dari pimpinan DPR agar komisi terkait membentuk panitia kerja (panja) masing-masing.
Komisi VI DPR yang membidangi urusan BUMN tancap gas.
Dirangkum Kompas.com, berikut perjalanan wacana Pansus Jiwasraya yang akhirnya gagal terbentuk.
Sejumlah fraksi di DPR sudah ada yang setuju
Hingga Kamis (9/1/2020), wacana pembentukan Pansus Jiwasraya masih bergulir di DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat itu menyatakan, sudah ada lima dari sembilan fraksi yang setuju untuk membentuk Pansus Jiwasraya.
"Secara informal sudah ada lima fraksi yang kemudian setuju untuk Pansus Jiwasraya," kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Tak Jadi Bentuk Pansus Jiwasraya-Asabri, DPR Dorong Panja di Tiga Komisi
Lima fraksi itu, menurut Dasco, adalah NasDem, PKS, Gerindra, Demokrat, dan Golkar.
Kala itu, dia mengatakan DPR akan menggelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah (bamus) untuk membahas usul pembentukan pansus tersebut.
Gagal dibentuk karena dianggap memakan waktu
Wacana membentuk Pansus Jiwasraya akhirnya gagal.
Dasco pun mengatakan, pimpinan DPR mendorong komisi terkait, yaitu Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI untuk membentuk panitia kerja (panja).
"Menurut saya akan terlalu lama bikin pansus prosesnya. Jadi karena pemerintah sudah melakukan hal-hal yang perlu kita respons cepat ya, kita akan segera," ucap Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Dia menyatakan, DPR mesti bergerak cepat untuk menyeimbangkan langkah pemerintah dalam penanganan krisis Jiwasraya.
Baca juga: Komisi VI Resmi Bentuk Panja Jiwasraya
Hal ini menyusul penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya oleh Kejaksaaan Agung.
Menurut Dasco, pembentukan pansus akan memakan waktu lama.
Diketahui, pembentukan pansus harus berdasarkan usulan minimal 25 anggota dan lebih dari satu fraksi.
Dasco pun menjelaskan Komisi III mengawasi proses penegakan hukum, Komisi VI mengawasi kinerja BUMN, dan Komisi XI mengawasi keuangan BUMN.
Komisi VI DPR gerak cepat bentuk panja
Di hari yang sama, Rabu (15/1/2020), Komisi VI DPR kemudian menggelar rapat internal. Komisi VI DPR yang membidangi urusan BUMN pun memutuskan membentuk Panja Jiwasraya.
Baca juga: Ketua Komisi XI DPR soal Jiwasraya: Kalau Cukup Pakai Panja, Pakai Panja Saja
Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pembentukan Panja diharapkan dapat memperjelas akar masalah kasus PT Asuransi Jiwasraya.
"Dengan keputusan internal Komisi VI tersebut, maka khususnya terkait PT Jiwasraya Persero diharapkan dapat lebih jelas peta masalah dan dapat ditemukan solusi yang tepat," kata Rieke.
Rieke memastikan, panja Jiwasraya tidak akan mengganggu proses dan penegakan hukum yang sedang berjalan.
Ia juga mendukung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset-aset para pihak yang terlibat dalam kasus Jiwasraya.
"Kemudian, pihak penegak hukum terkait berani melakukan sita aset para pelaku pengemplang uang nasabah PT Jiwasraya, tanpa pandang bulu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.