JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Kejaksaan Agung segera memproses kasus dugaan korupsi di PT Asabri dan menuntaskan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.
"Prinsipnya pemerintah mendorong supaya Kejaksaan Agung memproses ini secara tuntas. Oleh karena itu nanti Kejaksaan Agung akan menentukan siapa yang bersalah di sini," ujar Ma'ruf di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Komisi VI Resmi Bentuk Panja Jiwasraya
Ia menambahkan, nantinya putusan pengadilan juga akan menentukan bagaimana mekanisme penggantian rugi terhadap nasabah yang mengalami gagal bayar.
Ma'ruf pun meminta publik bersabar lantaran kasus Jiwasraya saat ini masih masuk dalam tahap penyidikan.
Di sisi lain, Ketua nonaktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga meminta Kejagung segera memproses kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
"Saya kira nanti ada mekanisme yang nanti akan ditetapkan. Kan masih dalam pengkajian, seperti apa, berapa besarnya, berapa jumlah nasabah. Nanti ada cara-caranya. Ini kan masalah yang tentu tidak sederhana memutuskannya," papar Wapres.
"Semua sudah ada mekanismenya. Kita dorong semua itu dilakukan lembaga dan instansi yang berwenang," lanjut Ma'ruf.
Diketahui, saat ini terdapat dua dugaan kasus korupsi yang melibatkan dua perusahaan BUMN yakni di perusahaan asuransi Jiwasraya dan perusahaan pengelola dana pensiun TNI dan Polri PT Asabri.
Baca juga: Dibandingkan Panja, PKS Lebih Pilih Pansus soal Korupsi Jiwasraya
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD sempat mengatakan, terdapat isu Korupsii di Asasbri dengan nilai di atas Rp 10 triliun.
Sedangkan dalam kasus Jiwasraya, saat ini Kejaksaan Agung telah menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi plat merah itu selama 20 hari ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.