Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Upaya Teman Eks Dirut PT INTI Tukarkan Uang ke Dollar AS dan Singapura

Kompas.com - 15/01/2020, 14:20 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Raja Valutama Dian Wahyu mengaku, teman mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara, Taswin Nur, berkali-kali mendatangi money changer-nya di kawasan Kota Kasablanka.

Menurut Dian, Taswin menukarkan uang rupiah ke pecahan dollar Amerika Serikat (AS) dan dollar Singapura.

Hal itu disampaikan Dian saat bersaksi untuk Darman, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT Angkasa Pura II.

Dian memaparkan, pada tanggal 26 Juli 2019, Taswin melakukan penukaran uang ke dollar AS.

"Oh, itu, ada transaksi, itu (transfer) di BCA, kan kita ada dua rekening ya, Mandiri sama BCA nah kebetulan itu di slip BCA, saya fokusnya yang Mandiri. Yang BCA itu ke rekening PT Raja Valutama Exchange, itu yang jadi 53.000 dollar AS itu," kata Dian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: Dirut AP II Tegaskan Nota Kesepahaman dengan Eks Dirut PT INTI untuk Pengembangan Usaha

Pada tanggal 27 Juli 2019, Taswin disebut Dian kembali melakukan konversi uang ke dollar AS. Menurut Dian, Taswin mengirimkan uang sekitar Rp 253 juta ke rekening money changer.

"Kalau tanggal 27 Juli itu dari Mandiri Cabang Kota Kasablanka. Ada Rp 253 jutaan deh Pak, cuma saya nominal pastinya lupa," kata dia.

Menurut dia, uang rupiah yang dikonversikan menjadi 18.000 dollar AS.

Selanjutnya, pada tanggal 31 Juli 2019, Taswin menukarkan uang ke dollar Singapura.

"Itu agak siangan, itu dia telepon saya, Pak Taswin. Dia bilang, Bu Dian kalau saya mau transaksi Rp 1 miliar dalam bentuk Singapura ada enggak? Kebetulan saya tanya sama atasan saya, Pak Julius, memang lagi ready ternyata. Ya sudah saya bilang bisa," katanya.

Menurut Dian, Taswin mengirimkan uang Rp 1 miliar via transfer ke rekening money changer.

"Ya dia ngabarin uangnya sudah masuk, saya cek ke ATM, iya ternyata uangnya udah masuk. Beliau bilang mau ngambil sepulang kerja, sebelum magrib, itu barang udah diambil beliau. Itu kursnya Rp 10.340, Pak. Jadi sekitar 97.600 dollar Singapura," ungkapnya.

Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PT INTI Darman Mappanggara sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, Darman didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan secara bertahap lewat teman Darman bernama Taswin Nur. Taswin sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com