Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut AP II Tegaskan Nota Kesepahaman dengan Eks Dirut PT INTI untuk Pengembangan Usaha

Kompas.com - 13/01/2020, 13:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin menegaskan, nota kesepahaman yang pernah ia teken dengan mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara untuk pengembangan usaha, bukan untuk pengadaan.

Ia menegaskan, bahwa nota kesepahaman itu bukan sebagai salah satu dasar rencana pekerjaan semi baggage handling system (BHS) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Hal itu disampaikan Awaluddin saat bersaksi untuk Darman Mappangara, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi BHS di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT AP II.

Baca juga: Dirut AP II Mengaku Baru Tahu soal Pengadaan Semi BHS dengan PT INTI setelah OTT KPK

"Tidak benar (untuk landasan pengadaan), Bapak. Seperti yang disampaikan, sifat MoU itu adalah pijakannya Peraturan Kementerian BUMN untuk pengembangan usaha. Bukan untuk pengadaan terhadap proyek tertentu. Pengembangan usaha itu adalah mencari profit. Kami mengembangkan kekuatan kompetensi bidang masing-masing," kata Awaluddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/1/2020).

"Sehingga kami operator bandara, PT INTI adalah industri yang bisa bersinergi untuk memberikan penguatan di dalam rencana pembuatan kegiatan pengembangan usaha," kata dia.

Ia menyatakan, bandara pada dasarnya merupakan wilayah yang punya potensi usaha besar.

Sehingga, hal itu memungkinkan AP II menggandeng mitra usahanya untuk mengembangkan potensi usaha bandara.

"Jadi bukan untuk pengadaan," kata dia.

Baca juga: Eks Dirkeu AP II Didakwa Terima Suap 71.000 Dollar AS dan 96.700 Dollar Singapura

Awaluddin menuturkan, Darman pernah bersurat ke AP II untuk mengajukan nota kesepahaman.

Saat itu, Awaluddin memberikan disposisi ke Djoko Muryatmodjo selaku Direktur Operasi dan Teknik PT AP II untuk melihat permohonan tersebut.

Itu mengingat bidang yang diajukan Darman adalah terkait teknologi informasi dan komunikasi.

"Saya disposisi kepada beliau, kemudian mekanisme pembuatan MoU buat antar mekanisme antar perusahaan melalui corporate secretary masing-masing. Itu adalah berkaitan pengembangan usaha di masing-masing BUMN," kata dia.

Baca juga: Perantara Penyuap Eks Dirkeu AP II Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Dalam perkara ini, Darman didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan secara bertahap lewat teman Darman bernama Taswin Nur. Taswin sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com