Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidak 4 Lapas, Ombudsman Temukan Ruang Tahanan Overload hingga Fasum Minim

Kompas.com - 14/01/2020, 19:01 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia melakukan sidak di empat tempat pelayanan pemasyarakatan saat masa liburan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Keempat tempat itu adalah Lapas Kelas IIA Cibinong; Lapas Kelas IIA Paledang; Lapas Kelas I Cipinang dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang.

"Kalau di Lapas masih ada potensi kamar hunian bagi lapas yang potensi diskriminatif, dokter yang tidak standby on call, jumlah fasilitas umum yang kurang. Di Lapas juga masih overload itu," ujar anggota Ombudsman Ninik Rahayu di Ombudsman, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

"Sehingga ini bukan soal pemenuhan hak makan minum saja, tapi juga kesehatan dan kenyamanan," kata Ninik Rahayu.

Baca juga: Sidak ke Empat Layanan Transportasi Umum, Ini Temuan Ombudsman...

Meski demikian, Ombudsman mengapresiasi kebijakan Kemenkumham yang mempercepat proses asimilasi tidak terlampau lama bagi mereka yang menjalani dua pertiga hukuman di lapas.

Ninik memaparkan, di Lapas Kelas IIA Cibinong, ruang tahanan mengalami overload; adanya sel yang dilengkapi fasilitas berbeda dan cenderung mewah dibandingkan sel lainnya. 

Selain itu, jumlah daftar nama narapidana tidak sesuai dengan jumlah narapidana dalam ruang straf sel; tidak ada dokter atau perawat yang siaga di klinik Lapas. Kemudian, sirkulasi udara pada ruang klinik juga kurang baik.

Temuan yang diapresiasi Ombudsman adalah secara umum standar pelayanan kunjungan sudah baik, adanya mesin self service bagi warga binaan dan sarana video call warga binaan dengan keluarga.

Baca juga: Sidak Layanan, Ombudsman Temukan Mobil Damkar Kurang Terawat dan Petugas Minim

Di Lapas Paledang, Ombudsman juga menyebutkan adanya ruang tahanan yang overload; minimnya fasilitas umum, seperti lapangan olahraga dan masjid; serta minimnya fasilitas bimbingan kerja bagi narapidana laki-laki.

Secara umum, Ombudsman melihat standar pelayanan kunjungan sudah baik, adanya mesin self service bagi warga binaan dan fasilitas dan petugas kesehatan yang siap siaga.

Di Lapas Kelas I Cipinang, Ombudsman juga masih menemukan ruang tahanan overload, kamera CCTV Lapas hanya ada 12, adanya satu sel yang cenderung memiliki fasilitas berbeda dibandingkan sel lainnya.

Selain itu, pola koordinasi petugas lapas dalam mengambil keputusan atau tindakan juga cukup lama dan panjang.

Baca juga: Ombudsman Sebut Sistem di Lapas Cipinang Tak Jalan karena Overload

Di LPKA Tangerang, Ombudsman melihat jumlah tenaga pendidik dalam kegiatan belajar mengajar di dalam LPKA masih terbatas serta petugas penjaga bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH) perempuan masih terbatas.

Secara umum, Ombudsman melihat standar pelayanan kunjungan sudah baik; ruang kunjungan ramah anak; adanya kesepakatan pihak LPKA dan dinas setempat untuk pembiayaan kesehatan ABH yang dirujuk ke RSUD; adanya sarana pendidikan dan teknologi informasi; dan sarana penyaluran minat dan bakat bagi ABH.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com