Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Bos Lippo Cikarang Sah

Kompas.com - 14/01/2020, 13:57 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

Bartholomeus merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap izin peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT) proyek Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan dan haruslah ditolak," ujar Hakim tunggal Sujarwanto yang disusul ketokan palu di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Kasus Meikarta, Sekda Nonaktif Jabar Iwa Karniwa Segera Disidang

Dengan ditolaknya praperadilan itu, maka petitum gugatan tidak perlu dipertimbangkan.

Hakim pun menyatakan penetapan status hukum oleh penyidik KPK terhadap Toto, sah.

Sementara itu, anggota tim biro hukum KPK Natalia Kristanto mengatakan, putusan itu menegaskan bahwa penetapan tersangka atas Toto telah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Tadi sama-sama didengar, hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang memang relevan yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya," terang Natalia.

"Artinya, apa yang kami lakukan dengan penyidikan atau pun penetapan tersangka atas nama Bartholomeus Toto memang telah sebagaimana ketentuan perundang-undangan berlaku," ujar dia.

Baca juga: Periksa Kadis LH Jabar dalam Kasus Meikarta, Ini yang Didalami KPK

Sebelumnya, Toto ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus suap izin proyek Meikarta, Senin (29/7/2019) lalu.

Ia diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, yakni Neneng Hassanah Yasin untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Menurut KPK, Toto menyetujui setidaknya lima kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar.

Saat itu PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta. Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni IPPT.

Demi memuluskan perizinan itu, Toto bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan.

Neneng menyanggupi serta meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya.

Baca juga: Seorang Saksi Kasus Meikarta Ajukan Perlindungan Saksi ke KPK

Toto pun menyanggupi ketika dimintai sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin.

Satu bulan kemudian, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang.

Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang.

Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com