JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Bambang Riyanto sebagai saksi dalam kasus Proyek Meikarta, Rabu (6/11/2019) siang tadi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mendalami keterangan saksi soal rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang Kabupaten Bekasi.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengajuan persetujuan substansi atas Raperda RTDR dari Kabupaten Bekasi WP1 dan WP4," kata Febri dalam keterangan tertulis.
Febri menuturkan, penyidik KPK juga memeriksa mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus tersebut pada siang tadi.
"Untuk pemeriksaan tersangka IWK, didalami tentang pembahasan persetujuan substansi Raperda RDTR yang diajukan Pemkab Bekasi," ujar Febri.
Baca juga: Kasus Meikarta, KPK Panggil Tersangka Bartholomeus Toto
Iwa ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran kasus proyek pembangunan Meikarta. Iwa diduga menerima suap terkait Rancangan Detail Tata Ruang Bekasi.
Ia diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk memuluskan proses RDTR di tingkat provinsi.
Pada Desember 2017, Iwa telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama
Adapun Neneng tengah mendekam di penjara setelah divonis hukuman enam tahun penjara.
Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.