JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif dua tersangka meretas situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah demi aktualisasi diri atau kebanggaan.
"Beberapa hal yang menjadi motifnya, tadi adalah kalau sudah hacker seperti ini, lebih kepada aktualisasi diri, kebanggaan dan sebagainya," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Kedua tersangka berinisial CA dan AY. Adapun CA yang merupakan lulusan tingkat SD, diketahui sebagai pendiri komunitas Typical Idiot Security.
Menurut polisi, ia telah meretas 3.896 situs sejak dua tahun lalu.
Baca juga: Dua Peretas Situs PN Jakpus Ternyata Lulusan SD dan SMP
Kemudian, AY diketahui telah meretas sebanyak 352 situs di dalam dan luar negeri. Pendidikan terakhirnya di tingkat SMP.
Asep mengatakan, kedua pelaku mempelajari kemampuan untuk meretas tersebut secara otodidak.
Berdasarkan keterangan polisi, para pelaku mendata berbagai situs yang telah diretasnya.
Bahkan, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menuturkan, keduanya memberi tanda khusus pada situs yang sulit diretas.
"Yang ada bintangnya, itu merupakan keberhasilan yang khusus, artinya kesulitannya tinggi," ujar Reinhard dalam konferensi pers yang sama.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap CA dan AY, tersangka peretas atau deface (mengubah tampilan) situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alamat http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/.
CA (24) ditangkap di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). Sementara, AY (22) yang dikenal dengan nama "Konslet" diamankan di daerah Pramuka, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
Tersangka AY awalnya menghubungi CA melalui media sosial terkait peretasan tersebut.
Tersangka AY tidak dapat menemukan titik lemah situs PN Jakpus, sehingga meminta CA meretasnya. Setelah itu, AY mengubah tampilan situs tersebut.
Baca juga: Peretas Situs PN Jakpus Beraksi karena Simpati kepada Lutfi Alfiandi Si Pembawa Bendera
Setelah aksi selesai dilakukan, AY memberi upah sebesar Rp 400.000 kepada CA.
Dari kedua pelaku, polisi menyita dua buah laptop, dua buah telepon genggam, 12 sim card, dan sebuah kartu identitas.
Para tersangka disangkakan Pasal 46 Ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3), Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.