JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang tersangka hacker alias peretas situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial CA rupanya telah melakukan peretasan terhadap ribuan situs.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra mengatakan, peretasan dilakukan selama dua tahun terakhir.
"Dia (CA) sudah berhasil melakukan defacing (mengubah tampilan website) atau juga peretasan terhadap 3.896 website yang berada di luar dan dalam negeri," ungkap Asep di kantornya, Senin (13/1/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Peretas Situs PN Jakarta Pusat
Sementara itu, rekan CA berinisial AY atau yang dikenal dengan nama Konslet telah meretas 352 situs dalam dan luar negeri dalam periode waktu yang sama.
Fakta menariknya, CA merupakan lulusan SD. Adapun, pendidikan terakhir AY adalah SMP.
Kedua pelaku diketahui mempelajari keahlian untuk meretas tersebut secara sendiri atau otodidak.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Reinhard Hutagaol menambahkan bahwa CA dan AY menyimpan data dari situs yang berhasil diretas.
Keduanya yang merupakan pendiri komunitas hacker bernama Typical Idiot Security itu diketahui juga memberikan tanda khusus di situs yang memiliki kesulitan tinggi untuk diretas.
Baca juga: Hacker Bobol Sistem Keamanan Verifikasi Dua Langkah di 10 Negara
"Yang ada bintangnya itu merupakan keberhasilan yang khusus. Artinya kesulitannya tinggi," ungkap Reinhard, dalam konferensi pers yang sama.
Diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap CA dan AY, tersangka peretas atau deface situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alamat http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/.
CA (24) ditangkap di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Sementara, AY (22) alias Konslet diamankan di daerah Pramuka, Jakarta Pusat, sehari setelahnya.
Dari pemeriksaan, tersangka AY awalnya menghubungi CA melalui media sosial terkait peretasan tersebut.
Tersangka AY tidak dapat menemukan titik lemah situs PN Jakarta Pusat, sehingga meminta CA meretasnya. Setelah itu, AY mengubah tampilan situs tersebut.
Usai aksi selesai dilakukan, AY memberi upah sebesar Rp 400.000 kepada CA.
Baca juga: Balas Dendam, Peretas Iran Bobol Website Pemerintah AS
Dari kedua pelaku, polisi menyita dua buah laptop, dua buah telepon genggam, 12 sim card dan sebuah kartu identitas.
Para tersangka disangkakan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.