Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Anggap Pertimbangan Jaksa KPK soal Intervensi Seleksi Jabatan Kemenag Tak Jelas

Kompas.com - 13/01/2020, 17:51 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy menilai pertimbangan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai dirinya mengintervensi seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tidak jelas.

Hal itu disampaikan Romy saat membacakan nota pembelaan pribadinya atau pleidoi selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag wilayah Jawa Timur.

"Masalahnya adalah dari seluruh bukti persidangan, tidak tergambar jelas bentuk intervensinya itu apa? Kecuali pernyataan yang diulang karena, terdakwa selaku Ketua Umum PPP, dimana Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin) adalah kader dari PPP," kata Romy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Eks Menag Lukman Hakim dalam Pusaran Kasus Romahurmuziy

Ia menilai ada kesalahan logika berpikir dalam pertimbangan jaksa tersebut. Ia mencontohkan, Lukman sendiri di persidangan sudah menyatakan tak bisa diintervensi dalam menentukan jabatan seseorang di Kemenag.

"Dia menolak penerusan aspirasi saya tentang calon Kakanwil Riau. Soal pengangkatan Haris dia juga menyatakan itu pilihannya sendiri. Karena memang sebelumnya sudah dia pilih sendiri sebagai Plt Kakanwil, tanpa bertanya kepada saya," kata dia.

"Bahkan Lukman menyatakan saya mengusulkan dua nama, Haris Hasanuddin dan Amin Mahfud," lanjut dia.

Ia juga melihat, Lukman memiliki pola mengangkat Kakanwil definitif dari pejabat yang sebelumnya sudah ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Kakanwil.

"Artinya, penunjukan Haris Hasanudin di tengah dua nama yang saya sampaikan yaitu Haris Hasanudin dan Amin Mahfud, bukan merupakan hal yang istimewa yang digambarkan secara luar biasa oleh penuntut umum karena intervensi saya selaku Ketua Umum PPP," kata dia.

Soal Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi, Romy menyatakan, Lukman juga tak tahu karena tidak mendapatkan aspirasi dari dirinya. 

"Dan karena pengangkatan Kakan Kemenag kabupaten, kota adalah kewenangan bawahannya. Yang sebenarnya terjadi dan terungkap di persidangan adalah, Haris Hasanudin lah yang menginginkan Muafaq. Karena Muafaq adalah bawahan Haris sejak tahun 2011," ujarnya.

Romy juga menegaskan, Ketua Panitia Seleksi Jabatan Nur Kholis Setiawan tidak pernah ia intervensi, baik untuk meloloskan Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.

"Ahmadi selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi perkara Haris, maupun selaku Kabiro Kepegawaian Kemenag RI untuk perkara Muafaq menyatakan tidak pernah saya intervensi," tutur dia.

"Berdasarkan uraian di atas, tuntutan adanya intervensi jelas tidak terbukti," kata dia.

Romy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa KPK, Senin (6/1/2020). Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Romy selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Kemudian, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta. Itu merupakan jumlah sisa dari penerimaan suap yang didakwakan jaksa ke Romy yang telah dikembalikan serta disita KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com