Salin Artikel

Romahurmuziy Anggap Pertimbangan Jaksa KPK soal Intervensi Seleksi Jabatan Kemenag Tak Jelas

Hal itu disampaikan Romy saat membacakan nota pembelaan pribadinya atau pleidoi selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag wilayah Jawa Timur.

"Masalahnya adalah dari seluruh bukti persidangan, tidak tergambar jelas bentuk intervensinya itu apa? Kecuali pernyataan yang diulang karena, terdakwa selaku Ketua Umum PPP, dimana Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin) adalah kader dari PPP," kata Romy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/1/2020).

Ia menilai ada kesalahan logika berpikir dalam pertimbangan jaksa tersebut. Ia mencontohkan, Lukman sendiri di persidangan sudah menyatakan tak bisa diintervensi dalam menentukan jabatan seseorang di Kemenag.

"Dia menolak penerusan aspirasi saya tentang calon Kakanwil Riau. Soal pengangkatan Haris dia juga menyatakan itu pilihannya sendiri. Karena memang sebelumnya sudah dia pilih sendiri sebagai Plt Kakanwil, tanpa bertanya kepada saya," kata dia.

"Bahkan Lukman menyatakan saya mengusulkan dua nama, Haris Hasanuddin dan Amin Mahfud," lanjut dia.

Ia juga melihat, Lukman memiliki pola mengangkat Kakanwil definitif dari pejabat yang sebelumnya sudah ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Kakanwil.

"Artinya, penunjukan Haris Hasanudin di tengah dua nama yang saya sampaikan yaitu Haris Hasanudin dan Amin Mahfud, bukan merupakan hal yang istimewa yang digambarkan secara luar biasa oleh penuntut umum karena intervensi saya selaku Ketua Umum PPP," kata dia.

Soal Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi, Romy menyatakan, Lukman juga tak tahu karena tidak mendapatkan aspirasi dari dirinya. 

"Dan karena pengangkatan Kakan Kemenag kabupaten, kota adalah kewenangan bawahannya. Yang sebenarnya terjadi dan terungkap di persidangan adalah, Haris Hasanudin lah yang menginginkan Muafaq. Karena Muafaq adalah bawahan Haris sejak tahun 2011," ujarnya.

Romy juga menegaskan, Ketua Panitia Seleksi Jabatan Nur Kholis Setiawan tidak pernah ia intervensi, baik untuk meloloskan Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.

"Ahmadi selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi perkara Haris, maupun selaku Kabiro Kepegawaian Kemenag RI untuk perkara Muafaq menyatakan tidak pernah saya intervensi," tutur dia.

"Berdasarkan uraian di atas, tuntutan adanya intervensi jelas tidak terbukti," kata dia.

Romy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa KPK, Senin (6/1/2020). Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Romy selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Kemudian, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta. Itu merupakan jumlah sisa dari penerimaan suap yang didakwakan jaksa ke Romy yang telah dikembalikan serta disita KPK.

Jaksa menganggap Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti oleh Haris.

Hal tersebut mengingat Haris pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.

Kemudian, Romy juga dianggap jaksa terbukti menerima Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Jaksa juga meyakini, Romy mengetahui dan menghendaki pemberian sebesar Rp 41,4 juta dari Muafaq untuk sepupu Romy bernama Abdul Wahab.

Menurut jaksa, penerimaan tersebut guna membantu Muafaq mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/13/17510931/romahurmuziy-anggap-pertimbangan-jaksa-kpk-soal-intervensi-seleksi-jabatan

Terkini Lainnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke