JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Fraksi PDI-P Riezky Aprilia disebut menjadi pihak yang akan digantikan Harun Masiku lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW) dengan melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ia mengaku tidak tahu-menahu bahwa dirinya akan digantikan Harun.
"Saya tidak tahu masalah PAW, karena saya dari Desember lalu reses dan baru kembali kemarin. Terkait mekanisme ada lembaga yamg lebih berhak menjelaskan," kata Riezky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
Riezky merupakan anggota Komisi IV DPR dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 1.
Ia dilantik pada 1 Oktober 2019, sesuai ketetapan KPU untuk menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Riezky mengatakan dirinya selama ini bekerja sesuai perintah partai.
Saat ditanya apakah ia bersedia diganti oleh Harun, Riezky menyerahkan persoalan itu kepada PDI-P.
Ia yakin PDIP merupakan partai yang profesional dalam berdemokrasi.
"Saya ini petugas partai dan siap mengikuti perintah ketua umum partai," kata Riezky.
"Saya sebagai kader partai meyakini PDI Perjuangan adalah partai yang profesional dalam mekanisme demokrasi hari ini," ujarnya.
Secara terpisah, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengakui, partainya merekomendasikan nama Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
"Dia (Harun Masiku) sosok yang bersih. Kemudian, di dalam upaya pembinaan hukum selama ini cukup baik ya track record-nya," ujar Hasto di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2019, lanjut Hasto, partainya memiliki kewenangan dalam menentukan pengganti anggota legislatif terpilih yang meninggal dunia.
Hasto menegaskan, dalam merekomendasikan nama Harun, PDI-P pun berpegang pada aturan tersebut.
"Proses penggantian itu kan ada keputusan dari Mahkamah Agung. Ketika seorang caleg meninggal dunia, karena peserta pemilu adalah partai politik, maka putusan MA menyerahkan hal tersebut (pengganti) kepada partai," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
"Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas, 'Siap mainkan!'," ujar Lili.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/10/12144741/kader-pdi-p-riezky-aprilia-mengaku-tak-tahu-rencana-paw-harun-masiku