Arief Budiman juga akan melaporkan status tersangka Wahyu Setiawan kepada Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Arief juga akan melapor kepada DPR.
"Saya mau menyampaikan, dengan ditetapkannya status Pak Wahyu sebagai tersangka, maka kami akan memberitahukan ke pihak-pihak terkait. Pertama, tentu kepada presiden karena pengangkatan, pemberhentian (anggota KPU) itu kan dibuat oleh presiden," ujar Arief di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
"Kami juga akan menyampaikan pemberitahuan kepada DPR. Karena kan proses rekrutmen (anggota KPU) itu di DPR ya," kata Arief lagi.
Baca juga: Wahyu Setiawan, Komisioner KPU Kelima yang Jadi Tersangka KPK
Selanjutnya, KPU akan menyampaikan status Wahyu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebab, proses hukum atas Wahyu menyangkut persoalan etik.
Ingatkan penyelenggara pemilu jaga integritas
Arief Budiman mengingatkan penyelenggara pemilu di daerah untuk menjaga integritas.
Hal ini ia sampaikan menyusul ditetapkannya Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
"Saya ingin sampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, mawas diri, dan jauh lebih menjaga integritasnya. Karena ada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di 270 daerah tahun ini itu cukup penting bagi bangsa ini," ujar Arief di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Terkait hal ini, Arief mengatakan, KPU akan membuat surat edaran (SE) yang disampaikan kepada semua penyelenggara pemilu di daerah.
Arief ingin peristiwa yang menimpa Wahyu nenjadi pelajaran oleh penyelenggara pemilu.
"Tentu saya akan memberikan pesan baik tertulis maupun lisan kepada semua teman-teman yang sedang menyelenggarakan pilkada di 270 daerah. Akan segera saya keluarkan SE agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita," tambahnya.
KPU siap beri informasi lanjutan
Arief menegaskan bersedia memberikan keterangan tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka Wahyu Setiawan.
"Kami bersama, berupaya untuk menjaga marwah institusi lembaga kami supaya tetap baik, " ujar Arief Budiman saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Menurut Arief, KPU akan menjalin kerja sama dengan KPK agar kasus ini segera diproses cepat sesuai hukum yang berlaku.
"Kami bersedia bekerja sama dengan KPK untuk mempercepat, memperjelas agar proses ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Arief.
"Kami bersedia apabila KPK butuh keterangan tambahan informasi dari KPU. Kami membuka diri untuk berkoordinasi lebih lanjut," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.