Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Langkah KPU Pasca-penetapan Tersangka terhadap Wahyu Setiawan

Kompas.com - 10/01/2020, 08:39 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif dan proses gelar perkara. Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, politisi PDI-P Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful.

Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Menanggapi status tersangka Wahyu Setiawan, Ketua KPU Arief Budiman meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Arief juga menyatakan akan menempuh sejumlah langkah pasca-penetapan status tersangka ini.

Gelar rapat pleno

Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan menggelar pleno untuk menentukan status Wahyu Setiawan sebagai penyelenggara pemilu.

Arief menyebutkan, kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan memengaruhi kepercayaan publik kepada KPU.

"Karena kasus ini cukup penting bagi kami dan memengaruhi kepercayaan publik kepada penyelenggara, maka kami akan melakukan rapat pleno," ujar Arief dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: KPU Segera Gelar Pleno untuk Tentukan Status Wahyu Setiawan

Menurut Arief, untuk menentukan langkah selanjutnya, KPU mengacu pada tindakan terhadap komisioner KPU sebelumnya yang pernah berurusan dengan hukum.

"Kami ambil inisiatif lebih awal untuk ditetapkan atas peristiwa ini. Tapi saya tentu harus mengambil keputusan dalam rapat pleno," tegas Arief.

Lebih lanjut Arief mengungkapkan, berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggara pemilu atau anggota KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa akan diberhentikan sementara.

"Kemudian hal ini sampai dengan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau memang bersalah, akan diberhentikan tetap. Kalau tidak bersalah, dia akan direhabilitasi," tutur Arief.

Laporan ke Presiden

Arief Budiman juga akan melaporkan status tersangka Wahyu Setiawan kepada Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Arief juga akan melapor kepada DPR.

"Saya mau menyampaikan, dengan ditetapkannya status Pak Wahyu sebagai tersangka, maka kami akan memberitahukan ke pihak-pihak terkait. Pertama, tentu kepada presiden karena pengangkatan, pemberhentian (anggota KPU) itu kan dibuat oleh presiden," ujar Arief di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

"Kami juga akan menyampaikan pemberitahuan kepada DPR. Karena kan proses rekrutmen (anggota KPU) itu di DPR ya," kata Arief lagi.

Baca juga: Wahyu Setiawan, Komisioner KPU Kelima yang Jadi Tersangka KPK

Selanjutnya, KPU akan menyampaikan status Wahyu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebab, proses hukum atas Wahyu menyangkut persoalan etik.

Ingatkan penyelenggara pemilu jaga integritas

Arief Budiman mengingatkan penyelenggara pemilu di daerah untuk menjaga integritas.

Hal ini ia sampaikan menyusul ditetapkannya Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

"Saya ingin sampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, mawas diri, dan jauh lebih menjaga integritasnya. Karena ada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di 270 daerah tahun ini itu cukup penting bagi bangsa ini," ujar Arief di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Terkait hal ini, Arief mengatakan, KPU akan membuat surat edaran (SE) yang disampaikan kepada semua penyelenggara pemilu di daerah.

Arief ingin peristiwa yang menimpa Wahyu nenjadi pelajaran oleh penyelenggara pemilu.

"Tentu saya akan memberikan pesan baik tertulis maupun lisan kepada semua teman-teman yang sedang menyelenggarakan pilkada di 270 daerah. Akan segera saya keluarkan SE agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita," tambahnya.

KPU siap beri informasi lanjutan

Arief menegaskan bersedia memberikan keterangan tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka Wahyu Setiawan.

"Kami bersama, berupaya untuk menjaga marwah institusi lembaga kami supaya tetap baik, " ujar Arief Budiman saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Menurut Arief, KPU akan menjalin kerja sama dengan KPK agar kasus ini segera diproses cepat sesuai hukum yang berlaku.

"Kami bersedia bekerja sama dengan KPK untuk mempercepat, memperjelas agar proses ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Arief.

"Kami bersedia apabila KPK butuh keterangan tambahan informasi dari KPU. Kami membuka diri untuk berkoordinasi lebih lanjut," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com