Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/01/2020, 06:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu.

Setelah melalui pemeriksaan intensif dan proses gelar perkara, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020) kemarin.

Baca juga: KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka

Tiga orang tersangka lainnya adalah mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg PDI-P Harun Masuki, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Lili menuturkan, Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta untuk memuluskan masuknya Harun ke DPR menggantikan Riezky Aprilia lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Riezky sendiri dapat terpilih karena mendapatkan suara terbanyak kedua dari PDI-P, setelah Nazarudin Kiemas.

Sedangkan, Nazarudin Kiemas wafat saat Pemilu belum digelar.

Sebagai caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky kemudian masuk ke Senayan.

Baca juga: Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka KPK, Ini Konstruksi Perkaranya

PDI-P, kata Lili, sudah mengirimkan surat agar KPU menetapkan Harun sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin mengingat adanya keputusan MA yang menyebut partai adalah penentu suara dan pengganti antarwaktu.

Namun, lewat rapat pleno KPU tanggal 31 Agustus 2019, KPU memutuskan Riezky yang berhak melenggang ke Senayan.

Setelah itu, Saeful menghubungi Agustiani yang juga orang kepercayaan Wahyu untuk melakukan lobi agar Harun bisa masuk DPR lewat mekanisme PAW.

"Selanjutnya, ATF (Agustiani) mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE (Saeful) kepada WSE untuk membantu proses penetapan HAR (Harun) dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas: “Siap, mainkan!”," ujar Lili.

Baca juga: Wahyu Setiawan Diduga Minta Uang Rp 900 Juta ke Politikus PDI-P

Lili menyebut, Wahyu kemudian meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta. Dari permintaan itu, Wahyu sudah memperoleh Rp 600 juta yang didapat melalui Agustiani.

Bila dirinci, Rp 600 juta itu terbagi atas Rp 200 juta dari seorang sumber dana yang belum diketahui identitasnya dan Rp 400 juta yang didapat dari Harun.

Lili mengatakan, uang Rp 400 juta itu sebenarnya masih berada di tangan Agustiani sampai Wahyu meminta uang tersebut pada Rabu kemarin. Namun pada saat itulah Wahyu dan Agustiani terjaring OTT KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com