JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengaku berkas penyidikan kasusnya akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Imam Nahrawi menyampaikan hal tersebut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020) petang.
"Ini pemeriksaan terakhir semoga segera pelimpahan," kata Imam saat hendak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Imam sendiri enggan menjawab pertanyaan awak media terkait perkaranya atau materi pemeriksaannya hari ini.
Baca juga: Masa Penahanan Diperpanjang, Imam Nahrawi: Sabar dan Tetap Bahagia...
Ia justru mengungkapkan rasa dukanya atas bencana banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah daerah pada awal tahun 2020 ini.
"Doakan semoga saudara-saudara kita yang menjadi korban bencana banjir, longsor, gempa diberikan kesabaran keikhlasan oleh Allah SWT," ujar Imam Nahrawi.
Pesan serupa juga disampaikan Imam lewat kertas yang ia genggam.
Tulisan di kertas tersebut berbunyi, "Duka mendalam kepada korban banjir, longsor, gempa, semoga sabar & ikhlas karena Allah".
Baca juga: Masa Penahanan Diperpanjang, Imam Nahrawi: Sabar dan Tetap Bahagia...
Diketahui, Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Imam Nahrawi diduga menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum sebesar Rp 14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.