JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan setiap tahanan KPK berhak ditemui kerabat dan sanak saudaranya di dalam tahanan.
Namun, Febri mengakui bahwa KPK akan memberi pertimbangan khusus ketika kerabat dan saudara yang hendak berkunjung diduga mempunyai kaitan dalam kasus yang menjerat tahanan tersebut.
"Saya kira tidak ada hambatan yang selama ini kecuali ada pihak-pihak yang diperkirakan akan ada hubungan konflik kepentingan atau menjadi saksi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/11/2019).
Baca juga: Imam Nahrawi Protes KPK Larang Anggota Keluarga Besarnya Menjenguk
Pernyataan Febri itu menanggapi keluhan kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraha Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, yang menyebut saudara dan kerabat Imam sulit menemui Imam di tahanan.
Febri mempersilakan kuasa hukum Imam untuk menyampaikan nama-nama yang memita izin untuk bertemu Imam di tahanan. Namun, Febri mengingatkan bahwa KPK berhak menyeleksi nama-nama yang diizinkan bertemu
"Prinsip dasarnya tahanan itu punya hak untuk di baik oleh keluarga atau pihak lain tapi ada proses-proses yang harus dilewati," ujar Febri.
Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi dan Nyoman Dhamantra Ditolak Hakim, KPK: Terima Kasih...
Di samping itu, Febri juga menanggapi keluhan Wa Ode yang menyebut Imam tak kunjung diberikan izin untuk berobat ke RSPAD Gatot Soebroto.
Febri menjelaskan, tim dokter rutan yang akan menentukan perlu tidaknya seorang tahanan menjalani pengobatan di luar rutan.
"Kita akan melihat apakah perawatan itu cukup dilakukan dengan dokter yang ada di rutan misalnya. Kalau cukup di dokter yang ada di rutan maka cukup dengan pengobatan itu saja," kata Febri.
Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak, Kuasa Hukum Ungkit Bukti Kuitansi
Sebelumnya, Wa Ode menyebut ada beberapa hak Imam yang dibatasi selama Imam menjadi tahanan. Pertama, kerabat dan saudara Imam disebut dihalang-halangi bertemu Imam.
Menurut Wa Ode, selama ini hanya anak dan istri Imam yang diperbolehkan menjenguk. Sedangkan, saudara dan kerabat Imam yang lain tak kunjung mendapatkan izin.
Selain itu, Wa Ode juga menyebut bahwa KPK tak mengizinkan Imam berobat ke RSPAD Gatot Soebroto terkait penyakit tulang yang dialami Imam.