Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Protes Imam Nahrawi, KPK Sebut Kerabat Tersangka Boleh Jenguk Kecuali...

Kompas.com - 15/11/2019, 04:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan setiap tahanan KPK berhak ditemui kerabat dan sanak saudaranya di dalam tahanan.

Namun, Febri mengakui bahwa KPK akan memberi pertimbangan khusus ketika kerabat dan saudara yang hendak berkunjung diduga mempunyai kaitan dalam kasus yang menjerat tahanan tersebut.

"Saya kira tidak ada hambatan yang selama ini kecuali ada pihak-pihak yang diperkirakan akan ada hubungan konflik kepentingan atau menjadi saksi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Imam Nahrawi Protes KPK Larang Anggota Keluarga Besarnya Menjenguk

Pernyataan Febri itu menanggapi keluhan kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraha Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, yang menyebut saudara dan kerabat Imam sulit menemui Imam di tahanan.

Febri mempersilakan kuasa hukum Imam untuk menyampaikan nama-nama yang memita izin untuk bertemu Imam di tahanan. Namun, Febri mengingatkan bahwa KPK berhak menyeleksi nama-nama yang diizinkan bertemu

"Prinsip dasarnya tahanan itu punya hak untuk di baik oleh keluarga atau pihak lain tapi ada proses-proses yang harus dilewati," ujar Febri.

Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi dan Nyoman Dhamantra Ditolak Hakim, KPK: Terima Kasih...

Di samping itu, Febri juga menanggapi keluhan Wa Ode yang menyebut Imam tak kunjung diberikan izin untuk berobat ke RSPAD Gatot Soebroto.

Febri menjelaskan, tim dokter rutan yang akan menentukan perlu tidaknya seorang tahanan menjalani pengobatan di luar rutan.

"Kita akan melihat apakah perawatan itu cukup dilakukan dengan dokter yang ada di rutan misalnya. Kalau cukup di dokter yang ada di rutan maka cukup dengan pengobatan itu saja," kata Febri.

Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak, Kuasa Hukum Ungkit Bukti Kuitansi

Sebelumnya, Wa Ode menyebut ada beberapa hak Imam yang dibatasi selama Imam menjadi tahanan. Pertama, kerabat dan saudara Imam disebut dihalang-halangi bertemu Imam.

Menurut Wa Ode, selama ini hanya anak dan istri Imam yang diperbolehkan menjenguk. Sedangkan, saudara dan kerabat Imam yang lain tak kunjung mendapatkan izin.

Selain itu, Wa Ode juga menyebut bahwa KPK tak mengizinkan Imam berobat ke RSPAD Gatot Soebroto terkait penyakit tulang yang dialami Imam.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa istri mantan Menpora, Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah. Shobibah diperiksa sebagai saksi untuk asisten pribadi suaminya, Miftahul Ulum. Shohibah selesai diperiksa pukul 18.30 WIB. Selain Shobibah, KPK juga memanggil satu orang saksi lain, yakni Shirley F Gerung dari pihak swasta. Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp 26,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com