"Ia (Baiq) kemudian diberi amnesti oleh Presiden Jokowi pada pertengahan 2019. Meski demikian, ratusan orang telah ditindak di bawah UU ITE sejak tahun 2011," ujar Usman.
Baca juga: Mahfud Sebut Polri Tak Tahan Sudarto Terkait Unggahan Larangan Natal
Sudarto ditangkap Polda Sumbar pada Selasa (7/1/2020). Penangkapan Sudarto diduga terkait postingan di akun Facebook Sudarto Toto yang menulis soallarangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung.
Postingan tersebut dinilai sebagai ujaran kebencian atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Penangkapan terhadap Sudarto dilakukan oleh Polda Sumbar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/77/K/XII/2019/Polsek pada tanggal 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana.
Baca juga: Kuasa Hukum Sudarto Siapkan Praperadilan Kasus Postingan Pelarangan Natal di Sumbar
Setelah ditangkap dan diperiksa, Sudarto ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE.
"Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dunia maya dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (7/1/2020).
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Juda Nusa, menyatakan penangkapan dan penetapan Sudarto sebagai tersangka sesuai dengan prosedur kepolisian.
"Terhadap pelaku yang menyiarkan sudah kami tangkap dan statusnya ditetapkan tersangka. kami sudah melaksanakan sesuai prosedur atau standar operasional prosedur (SOP)," kata Juda.