Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty International: Sudarto Membela Hak Minoritas untuk Beribadah

Kompas.com - 09/01/2020, 17:26 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, tak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pasalnya, menurut Usman, Sudarto memiliki hak atas kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi untuk membela kelompok minoritas.

"Sudarto membela hak minoritas agama untuk beribadah. Kebebasan berekspresinya harus dilindungi dan tidak ada dasar untuk penahanannya. Tuduhan ini harus dibatalkan segera," kata Usman dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Ancaman Kriminalisasi atas Penangkapan Aktivis Kebebasan Beragama Sudarto

Seperti diketahui, Sudarto ditangkap oleh Polda Sumatera Barat (Barat) terkait unggahannya mengenai pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung.

Unggahan Sudarto di Facebook itu dinilai sebagai ujaran kebencian atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Penangkapan terhadap Sudarto dilakukan oleh Polda Sumbar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/77/K/XII/2019/Polsek pada tanggal 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana.

Sudarto kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE.

Menurut Usman, UU ITE sering disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Dalam kasus Sudarto, ia menilai ada upaya pembatasan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, ia mendesak agar UU ITE segera direvisi atau dicabut.

"Undang-Undang ITE seringkali dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh pihak berwenang untuk membatasi kebebasan berekspresi," tuturnya.

"Aturan ini multitafsir karenanya harus direvisi atau dibatalkan," kata Usman.

Baca juga: Sudarto Ditangkap Usai Unggah Larangan Natal, ICJR Desak Revisi UU ITE

Usman pun menyinggung soal kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril. Baiq Nuril sempat dijerat UU ITE karena dianggap menyebarkan konten pornografi.

Namun, Baiq kemudian mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Usman berharap tak ada lagi kasus serupa di Indonesia karena UU ITE yang multitafsir, sehingga berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berekspresi, berpikir, dan beragama.

"Kasus kontroversial lain yang melibatkan UU ITE adalah Baiq Nuril, seorang guru sekolah dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Baiq sekaligus menjadi orang pertama yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus UU ITE," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com