JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, Ketua KPK Firli Bahuri tidak disebut dalam dakwaan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
Hal itu disampaikan Ali menanggapi disebutnya nama Firli dalam sidang eksepsi Yani di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1/2020).
"Kembali juga ke dakwaan JPU, dalam surat dakwaan kalau kita ikuti memang tidak ada kaitannya bahwa penerimaan uang oleh terdakwa ini diberikan untuk Pak Kapolda saat itu," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa petang.
Dalam salinan surat dakwaan Ahmad Yani yang diterima Kompas.com, nama mantan Kapolda Sumatera Selatan tersebut memang tidak tercantum.
Baca juga: Namanya Disebut dalam Sidang Dugaan Suap Bupati Muara Enim, Ini Respons Firli
Ali mengatakan, kebenaran soal disebutnya nama Firli akan terungkap dalam proses peradilan.
"Masyarakat bisa ikuti fakta persidangan yang antara lain sudah disebutkan apakah terkait dengan sadapan, terkait dengan fakta-fakta lain yang disebutkan oleh penasihat hukum terdakwa. Saya pikir nanti bisa diikuti sidang tersebut," ujar Ali.
Ali menambahkan, dugaan keterlibatan Firli tersebut juga belum tentu akan dibawa hingga ke Dewan Pengawas KPK.
"Saya pikir kita tidak bisa berpikir sejauh itu. Karena ini pengandaian, seandainya seperti apa. Tapi kembali lagi bahwa fakta-fakta di persidangan saja, fakta bersifat umum yang bisa ikuti bersama," kata Ali lagi.
Diberitakan, nama Ketua KPK Firli Bahuri disebut dalan sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 Miliar dengan terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
Dikutip dari Antara, terdakwa penyuap yakni Evelyn MZ Muchtar disebut akan memberikan suap kepada Firli sebagaimana terungkap dalam hasil sadapan KPK yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun, kuasa Hukum terdakwa, Maqdir Ismail mengatakan tudingan bahwa terdakwa penyuap yakni Elvyn MZ Muchtar yang memberikan sejumlah uang kepada Firli Bahuri semasa menjabat Kapolda Sumsel tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.
"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Maqdir Ismail dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.
Dalam sidang kedua dengan agenda membacakan ekspresi tersebut, Maqdir menegaskan bahwa Ahmad Yani tidak berniat meminta komitmen fee sebesar Rp22 Miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang berstatus terdakwa.
Komitmen fee tersebut merupakan inisiatif Elvyn yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp 132 Miliar, termasuk upaya memberikan 35.000 dollar Amerika Serikat kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kapolda Sumsel.
Maqdir menjelaskan, Elvyn memanfaatkan silaturahim antara Firli Bahuri dan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai 35.000 dollar Amerika Serikat.