Sita uang di ruang kerja Lukman
Dalam sidang tuntutan Romy kemarin, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk menyita sejumlah uang yang ditemukan di ruang kerja Lukman saat penggeledahan KPK.
"Bahwa dalam persidangan Lukman Hakim Saifuddin tidak dapat menjelaskan asal-usul tentang uang tersebut dan tidak dapat membuktikan tentang penerimaan uang tersebut," kata jaksa Ariawan di persidangan, Senin (6/1/2020).
Baca juga: Eks Menag Lukman Hakim Disebut Ikut Intervensi Seleksi Jabatan, KPK Tunggu Putusan Hakim
Menurut jaksa, dalam persidangan, baik untuk terdakwa Romy atau Haris, Lukman hanya menjelaskan uang 30.000 dollar Amerika Serikat yang ditemukan KPK merupakan pemberian dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta dalam rangka Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Asia.
"Akan tetapi tidak didukung dengan bukti yang sah begitu pula dengan penerimaan lainnya," kata jaksa.
Penerimaan lainnya yang dimaksud merujuk pada sejumlah uang lainnya yang ditemukan KPK saat menggeledah ruang kerja Lukman di Kemenag saat itu, yakni, satu amplop cokelat dengan tulisan "Sapa Penyuluh Agama Kanwil Kemenag Prov DKI JKT" yang berisi uang Rp 70 juta dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 688 lembar dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 24 lembar.
Kemudian, amplop cokelat lainnya yang berisikan uang senilai Rp 30 juta dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 300 lembar.
Baca juga: Jaksa Minta Uang dari Ruang Kerja Lukman Hakim Saifuddin Dirampas Negara
Selanjutnya, amplop cokelat berisi uang senilai Rp 59,7 juta dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 597 lembar.
Selain itu, amplop cokelat berisi uang senilai Rp 30 juta dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 300 lembar.
"Dengan menginggat ketentuan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, uang tersebut haruslah dirampas untuk negara," kata jaksa.
KPK tunggu putusan
Sementara itu, KPK masih menunggu putusan hakim terhadap terdakwa Romy sebelum mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan status Lukman dalam pusaran kasus ini.
"Tentunya kalau yang demikian itu sesuai dengan cara kerja kita, prosedur di KPK, nanti kan ada putusan majelis hakim yang akan mempertimbangkan segala sesuatu di persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/1/2020).
Menurut Ali, JPU KPK telah mencatat fakta-fakta persidangan. Namun, ia mengingatkan bahwa pengembangan kasus tersebut harus didasarkan pada putusan hakim.
"Itulah yang menjadi dasar pertimbangan JPU untuk melaporkan ke penyidik ataupun penyelidikan untuk mengembangkan lebih lanjut. Jadi, fakta-fakta itu sudah ada di dalam catatan JPU," ujar Ali.
Adapun dalam sidang tuntutan kemarin Romy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti berupa sisa jumlah penerimaan suap yang didakwakan kepadanya sekitar Rp 46,4 juta.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Romy selama 5 tahun sejak ia selesai menjalani masa pidana pokoknya.