Salin Artikel

Eks Menag Lukman Hakim dalam Pusaran Kasus Romahurmuziy

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terseret dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy.

Lukman, yang juga kader PPP, diyakini berbagi peran dengan Romy dalam mengintervensi seleksi jabatan demi meloloskan Haris Hasanuddin selaku Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan jaksa KPK saat membaca unsur pasal penyertaan, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam surat tuntutan Romy. Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

"Terdapat kerja sama yang dilakukan antara terdakwa bersama Lukman Hakim Saifuddin. Kerja sama tersebut diwujudkan dengan adanya perbuatan berbagi peran yang dilakukan terdakwa bersama Lukman Hakim Saifuddin. Sehingga terwujudnya suatu delik," kata Jaksa Nur Haris Arhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Menurut jaksa, intervensi itu dilakukan mengingat Lukman merupakan pemegang kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian di lingkungan Kemenag.

"Intervensi tersebut apabila dihubungkan dengan kedudukan terdakwa sebagai anggota DPR sekaligus ketua partai di mana Lukman Hakim Saifuddin merupakan anggota partai, sedangkan terdakwa adalah ketua umumnya," kata jaksa.

Atas intervensi Romy tersebut, lanjut jaksa, Lukman melakukan serangkaian tindakan yang dapat meloloskan dan melantik Haris Hasanuddin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Bahkan untuk menentukan calon yang akan diangkat sebagai calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Lukman sebagaimana bukti rekaman percakapan antara Lukman dengan staf khususnya bernama Gugus Djoko Waskito, meminta persetujuan dari Romy.

Selanjutnya, Romy dan Lukman juga disebut menerima sejumlah uang dari Haris Hasanuddin dalam masa seleksi jabatan tinggi pratama di lingkungan Kemenag.

"Di mana terdakwa menerima uang sejumlah Rp 255 juta dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin," kata jaksa.

Dugaan pemberian uang tersebut sebelumnya telah terbukti dalam sidang dengan terdakwa Haris.

Majelis hakim ketika itu menyatakan Haris terbukti memberi uang Rp 255 juta ke Romahurmuziy dan Rp 70 juta ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin secara bertahap.

"Menimbang bahwa pada tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, Terdakwa melakukan pertemuan dengan saksi Lukman Hakim Saifuddin. Dalam kesempatan tersebut terdakwa memberikan uang kepada saksi Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp 50 juta," kata hakim anggota Hariono saat membacakan pertimbangan putusan terdakwa Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Hakim Hariono melanjutkan, pada tanggal 4 Maret 2019, Haris diangkat sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.

Pada tanggal 9 Maret 2019, di Pesantren Tebuireng, Haris memberikan uang Rp 20 juta untuk Lukman lewat ajudannya Hery Purwanto.

Sita uang di ruang kerja Lukman

Dalam sidang tuntutan Romy kemarin, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk menyita sejumlah uang yang ditemukan di ruang kerja Lukman saat penggeledahan KPK.

"Bahwa dalam persidangan Lukman Hakim Saifuddin tidak dapat menjelaskan asal-usul tentang uang tersebut dan tidak dapat membuktikan tentang penerimaan uang tersebut," kata jaksa Ariawan di persidangan, Senin (6/1/2020).

Menurut jaksa, dalam persidangan, baik untuk terdakwa Romy atau Haris, Lukman hanya menjelaskan uang 30.000 dollar Amerika Serikat yang ditemukan KPK merupakan pemberian dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta dalam rangka Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Asia.

"Akan tetapi tidak didukung dengan bukti yang sah begitu pula dengan penerimaan lainnya," kata jaksa.

Penerimaan lainnya yang dimaksud merujuk pada sejumlah uang lainnya yang ditemukan KPK saat menggeledah ruang kerja Lukman di Kemenag saat itu, yakni, satu amplop cokelat dengan tulisan "Sapa Penyuluh Agama Kanwil Kemenag Prov DKI JKT" yang berisi uang Rp 70 juta dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 688 lembar dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 24 lembar.

Kemudian, amplop cokelat lainnya yang berisikan uang senilai Rp 30 juta dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 300 lembar.

Selanjutnya, amplop cokelat berisi uang senilai Rp 59,7 juta dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 597 lembar.

Selain itu, amplop cokelat berisi uang senilai Rp 30 juta dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 300 lembar.

"Dengan menginggat ketentuan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, uang tersebut haruslah dirampas untuk negara," kata jaksa.

KPK tunggu putusan

Sementara itu, KPK masih menunggu putusan hakim terhadap terdakwa Romy sebelum mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan status Lukman dalam pusaran kasus ini.

"Tentunya kalau yang demikian itu sesuai dengan cara kerja kita, prosedur di KPK, nanti kan ada putusan majelis hakim yang akan mempertimbangkan segala sesuatu di persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/1/2020).

Menurut Ali, JPU KPK telah mencatat fakta-fakta persidangan. Namun, ia mengingatkan bahwa pengembangan kasus tersebut harus didasarkan pada putusan hakim.

"Itulah yang menjadi dasar pertimbangan JPU untuk melaporkan ke penyidik ataupun penyelidikan untuk mengembangkan lebih lanjut. Jadi, fakta-fakta itu sudah ada di dalam catatan JPU," ujar Ali.

Adapun dalam sidang tuntutan kemarin Romy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti berupa sisa jumlah penerimaan suap yang didakwakan kepadanya sekitar Rp 46,4 juta.

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Romy selama 5 tahun sejak ia selesai menjalani masa pidana pokoknya.


https://nasional.kompas.com/read/2020/01/07/08372001/eks-menag-lukman-hakim-dalam-pusaran-kasus-romahurmuziy

Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke