JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memastikan status mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus suap terkait pengisian jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK masih menunggu putusan hakim terhadap terdakwa Romi sebelum mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan status Lukman.
"Tentunya kalau yang demikian itu sesuai dengan cara kerja kita, prosedur di KPK, nanti kan ada putusan majelis hakim yang akan mempertimbangkan segala sesuatu di persidangan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/1/2020).
Baca juga: Jaksa KPK Yakini Romy dan Eks Menag Lukman Hakim Berbagi Peran dalam Intervensi Seleksi Jabatan
Hal itu disampaikan Ali menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meyakini Romi dan Lukman berbagi peran dalam mengitervensi seleksi jabatan demi meloloskan Haris Hasanuddin selaku Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Menurut Ali, JPU KPK telah mencatat fakta-fakta persidangan. Namun, ia mengingatkan bahwa pengembangan kasus tersebut harus didasarkan pada putusan hakim.
"Itulah yang menjadi dasar pertimbangan JPU untuk melaporkan ke penyidik ataupun penyelidikan untuk mengembangkan lebih lanjut. Jadi, fakta-fakta itu sudah ada di dalam catatan JPU," ujar Ali.
Baca juga: Eks Menag Lukman Hakim Bantah Perintahkan Pansel Loloskan Haris Hasanuddin dalam Seleksi Jabatan
Adapun dugaan pembagian peran antara Lukman dan Romi diungkap jaksa KPK saat membaca unsur pasal penyertaan, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam surat tuntutan Romy.
Ia merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
"Terdapat kerja sama yang dilakukan antara terdakwa bersama Lukman Hakim Saifuddin. Kerja sama tersebut diwujudkan dengan adanya perbuatan berbagi peran yang dilakukan terdakwa bersama Lukman Hakim Saifuddin. Sehingga terwujudnya suatu delik," kata jaksa Nur Haris Arhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Baca juga: Jaksa Minta Uang dari Ruang Kerja Lukman Hakim Saifuddin Dirampas Negara
Menurut jaksa, intervensi tersebut dilakukan mengingat Lukman Hakim Saifuddin merupakan pemegang kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian di lingkungan Kemenag.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan