Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Uji Materi UU Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat

Kompas.com - 06/01/2020, 16:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat.

Pemohon dalam perkara uji formil ini adalah Koalisi Advokat untuk Kebenaran dan Keadilan Rakyat Papua. Mereka menilai pembentukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 inkonstitusional.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Baca juga: Saat Soekarno Bertemu John F Kennedy, Bicarakan Irian Barat hingga Komunisme

Dalam permohonanya, pemohon meminta MK menguji konstitusionalitas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 terhadap UUD 1945.

Sebab menurut pemohon, UU tersebut dinilai bertentangan dengan UUD karena pembentukannya didasari dari Resolusi 2504 (XXIV) Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Adapun, Resolusi 2504 PBB merupakan tindak lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera), yang menentukan bahwa bagian barat Pulau Papua adalah milik Indonesia bukan Belanda.

Menurut pemohon, pelaksanaan Pepera pada tanggal 2 Agustus 1969 silam tidak mengindikasikan penyelenggaraanya sesuai dengan ketentuan dalam Resolusi 1514 dan Resolusi 1541.

Kedua Resolusi tersebut memuat tentang "penentuan nasib sendiri" suatu masyarakat.

Oleh karena menilai pelaksanaan Pepera tidak sesuai Resolusi 1514 dan Resolusi 1541, pemohon beranggapan pembentukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 bertentangan dengan hak-hak konstitusional rakyat Papua.

Baca juga: Inilah Isi Kapal Selam Indonesia Saat Perang Pembebasan Irian Barat

Namun demikian, atas permohonan pemohon, Mahkamah menilai sebaliknya.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam pertimbangan hakim menyebutkan, Pepera telah diakui keabsahannya oleh Majelis Umum PBB.

Kemudian, menjadi tidak logis juga untuk menyatakan suatu undang-undang adalah tidak sah menurut hukum, tanpa terlebih dahulu mempersoalkan peristiwa hukum yang dimaksud dalam hal ini Pepera maupun Resolusi 2504.

Namun demikian, menurut Mahkamah, pihaknya tidak berwenang untuk menilai keabsahan keduanya.

"Mendalilkan adanya kerugian hak konstitusional dari ketentuan UU Nomor 12 Tahun 1969 yang notabene adalah UU yang menindaklanjuti suatu hukum internasional yang sah incasu Pepera yang dilaksanakan di bawah pengawasan PBB dan diakui oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi 2504, sama artinya memaksa Mahkamah untuk menilai keabsahan tindakan PBB incasu Majelis Umum," ujar Hakim Palguna.

"Mahkamah jelas tidak memiliki kewenangan demikian," lanjut dia.

Baca juga: Terbentuknya Kostrad, Lahir dari Polemik Irian Barat dan Kebutuhan Satuan Tempur

Selain itu, dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak memiliki kedudukan hukum untuk mempersoalkan undang-undang ini.

Seandainya memang terdapat persoalan konstitusionalitas dan sepanjang tidak mempersoalkan keabsahan suatu peristiwa hukum internasional, kata Palguna, yang dapat menjadi pemohon adalah mereka yang mewakili kepentingan masyarakat Papua Barat, dalam hal ini gubernur dan anggota DPRD.

"Menimbang bahwa oleh karena permohonan tidak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas dan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih jauh pokok permohonan para pemohon," kata Palguna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com