Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VIII Janji Segera Tuntaskan Revisi UU Penanggulangan Bencana

Kompas.com - 04/01/2020, 08:40 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR berjanji akan segera menyelesaikan revisi undang-undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang telah masuk daftar progam legislasi nasional (prolegnas).

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menegaskan perlunya payung hukum yang memadai terkait upaya pencegahan hingga penanganan bencana.

"Kalau dilihat payung hukumnya, prolegnas prioritas RUU Penanggulangan Bencana itu menjadi yang pertama di Komisi VIII. Jadi, insya Allah dalam sebulan atau dua bulan ini RUU itu akan kami selesaikan," kata Yandri kepada wartawan, Jumat (3/1/2020).

Baca juga: Update, BNPB: 47 Korban Meninggal dan Hilang akibat Banjir Jabodetabek

Menurut Yandri, revisi UU Penanggulangan Bencana ini merupakan upaya DPR agar pemerintah pusat menjadi leading sector dalam pencegahan hingga penanganan bencana.

Ia mengatakan, bencana banjir di Jabodetabek menjadi contoh bahwa pemerintah pusat harus ikut serta dalam pencegahan penanganan peristiwa-peristiwa bencana yang terjadi di suatu daerah.

Yandri menyebut, revisi UU ini juga menjadi salah satu langkah agar tidak ada lagi saling salah-menyalahkan.

"Menurut saya memang harus ada keterlibatan semua unsur, baik dari pusat maupun sampai ke daerah," tuturnya.

Baca juga: Banjir hingga Longsor di Awal Tahun, Ini Data Puluhan Titik Bencana Alam di Jawa Barat

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mencontohkan normalisasi Kali Ciliwung yang tersendat.

Yandri berpendapat, belum ada regulasi yang kuat agar proses normalisasi berjalan baik.

"Mungkin di situ perlu ada regulasi yang mengikat semua warga yang ada di bantaran sungai. Tapi kalau enggak ada regulasi yang jelas, mungkin hanya sekadar imbauan atau peraturan gubernur, karena enggak kuat ya mereka mungkin tidak takut dengan kena sanksi," kata Yandri.

"Tapi kalau ada regulasi yang lebih mengikat, lebih kuat, kemudian ada sanksinya kalau tidak bisa ikut aturan yang sudah ditentukan, ya mungkin itu akan bisa mempercepat untuk mengatasi banjir yang langganan tiap tahun atau setiap saat kita temui ini," ujarnya.

Baca juga: Banjir Jakarta: Normalisasi yang Terhambat dan Hasil Naturalisasi yang Belum Terlihat

Yandri pun menjelaskan revisi UU Penanggulangan Bencana akan memberikan wewenang penuh kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk melakukan koordinasi langsung atau tidak langsung dengan pemerintah daerah dan seterusnya.

"Saya kira Kepala BNPB itu harus menjadi leading sector-nya. Karena dia kan mulai dari pencegahan, kemudian rehabilitasi, kemudian evakuasi, itu kan BNPB semua," jelas Yandri.

"Kami memberi wewenang penuh kepada Kepala BNPB untuk koordinasi langsung atau tidak langsung baik menyangkut masalah anggaran atau pun koordinasi di lapangan dengan pemda sampai kepada tingkat bawah, termasuk kami akan libatkan TNI-Polri," imbuh dia.

Baca juga: Saatnya Kerja Sama, Tak Perlu Saling Menyalahkan soal Banjir Jakarta

Selain itu, kata Yandri, RUU Penanggulangan Bencana berfokus pada upaya pencegahan bencana.

"Dari sisi itu yang jauh lebih penting bagaimana pencegahan bencana. Itu salah satunya," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com