JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin meminta seluruh penegak hukum ikut menyelesaikan persoalan PT Asuransi Jiwasraya, tak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Didi Irawadi, kasus ini memberikan kesempatan bagi pimpinan KPK yang baru, khususnya Ketua KPK Firli Bahuri, untuk membuktikan kinerjanya.
"KPK harus buktikan," kata Didi dalam sebuah diskusi di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (29/12/2019).
"Selama ini kan KPK banyak orang bertanya-tanya, ini KPK dengan dipimpin oleh Bapak Firli (Bahuri) mampu atau tidak ini mengatasi persoalan korupsi di negeri ini," tuturnya.
Baca juga: Politisi Demokrat Nilai Kasus Jiwasraya Skandal Terbesar Setelah BLBI
Didi Irawadi mengatakan, persoalan Jiwasraya adalah masalah besar. Kasus ini, kata dia, tak cukup ditangani satu dua pihak saja.
Oleh karenanya, ia meminta supaya Kejaksaan Agung hingga polisi mengusut tuntas kasus ini.
"Ini ada kasus besar saya kira ya, mari keroyok saja kasus ini karena ini menyangkut nasib jutaan nasabah dan nasib pemerintahan Jokowi ke depan," ujar anggota DPR Komisi XI itu.
Dalam kesempatan yang sama, politisi PDI Perjuangan Deddy Sitorus mendukung pernyataan Didi.
Baca juga: Masalah Jiwasraya, SBY Rela Disalahkan jika Tak Ada yang Mau Tanggung Jawab
Ia menyebutkan, persoalan Jiwasraya harus diselesaikan secara bersama-sama. Kasus ini menjadi kesempatan bagi pimpinan KPK yang baru untuk mengusutnya.
"KPK belum pernah masuk ke urusan kayak gini, selama ini kan OTT terus, nah ini langsung ada kasus puluhan triliun," ujar dia.
Masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.
Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Istana Sebut Jokowi Tak Salahkan SBY
Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses.
Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.
Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun.
Ini demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.