Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: 130 Hakim Direkomendasikan Disanksi pada 2019, hanya 10 yang Diproses MA

Kompas.com - 26/12/2019, 19:11 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2019, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 130 hakim diberikan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Kendati demikian, dari jumlah tersebut hanya 10 rekomendasi yang ditindaklanjuti MA.

"kami berwenang jatuhkan sanksi, tapi kami serahkan ke MA karena yang berwenang melakukan implementasinya MA," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di Kantor KY, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Dilihat dari jenis pelanggarannya, paling banyak berupa pelanggaran hukum acara (79 hakim), perilaku murni (33 hakim) dan pelanggaran administrasi (18 hakim).

Baca juga: KY Akan Koordinasi dengan MA Bahas Upaya Peningkatan Pengamanan Hakim

Hakim yang paling banyak dijatuhi sanksi berasal DKI Jakarta (30 hakim). Kemudian lima provinsi di bawahnya yaitu Sumatera Utara (18 hakim), Riau (16 hakim), Sulawesi Selatan (11 Hakim), Bali (9 hakim), dan Jawa Timur (8 hakim).

Sementara dilihat dari tingkat kesalahannya, sebanyak 91 hakim direkomendasikan sanksi ringan, 31 hakim direkomendasikan sanksi sedang, dan delapan hakim direkomendasikan sanksi berat.

Sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 38 hakim, teguran lisan untuk 18 hakim, dan teguran tertulis untuk 35 hakim.

Sedangkan sanksi sedang berupa hakim nonpalu selama dua bulan untuk dua hakim, nonpalu selama tiga bulan untuk satu hakim dan nonpalu selama enam bulan untuk enam hakim.

Selain itu, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun untuk 14 hakim, penundaan kenaikan pangkat selama setahun untuk empat hakim, dan penundaan kenaikan gaji berkala selama enam bulan untuk satu hakim.

Terakhir, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk tiga hakim.

Baca juga: Selpanjang 2019, KY Terima 1.544 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

"Untuk sanksi berat, KY memutuskan pemberhentian dengan hak pensiun untuk dua hakim, pemberhentian tidak dengan hormat untuk empat hakim, dan hakim nonpalu selama dua tahun untuk dua hakim," kata dia.

Tak semua ditindaklanjuti

Sukma mengaku, salah satu kendala implementasi sanksi yakni adanya hambatan di MA.

Dari 130 putusan rekomendasi, MA hanya menindaklanjuti 10 usulan sanksi hakim. Sedangkan 62 usulan sanksi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial.

Adapun enam usulan sanksi hingga kini belum mendapatkan respons dari MA terkait pelaksanaan riilnya. Sedangkan 52 putusan tersisa masih dilakukan proses minutasi putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com