Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dipimpin Firli yang Polisi Aktif, ICW Khawatir Ganggu Independensi

Kompas.com - 24/12/2019, 13:12 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk mundur dari kepolisian.

ICW menilai, status Firli yang masih polisi aktif akan mengganggu independensi KPK dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat di institusi kepolisian.

Hal yang sama juga berlaku bagi Nawawi Pomalongo. ICW meminta Nawawi pensiun dini sebagai hakim agar independensinya tak terganggu.

"Seharusnya mereka mundur bukan hanya dari jabatan strukturalnya tapi institusinya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/12/2019).

Baca juga: Firli Bahuri: Pimpinan KPK Ganti, Semangat Berantas Korupsi Tak Berakhir

Kurnia mengatakan, setelah selesai menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK, Firli akan kembali ke institusi kepolisian. 

Begitu juga Nawawi yang akan kembali menjadi hakim. Hal ini, kata dia, akan menimbulkan spekulasi bahwa keduanya akan bekerja tidak obyektif.

"Bagaimana publik akan percaya mereka bekerja dengan obyektif kalau menangani suatu perkara yang dugaan pelakunya berasal dari institusi mereka," kata dia.

Padahal, menurut dia, KPK merupakan lembaga negara yang sedianya independen. Oleh karena itu, semua pegawai termasuk lima komisinernya mesti benar-benar menjaga independensi.

"Memang harusnya dulu ketika dia mendaftar di KPK dia paham mengenai kelembagaan KPK," kata dia.

Sementara itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengatakan, Komjen Firli Bahuri harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri jika akan dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Firli tak perlu mundur sebagai anggota Polri. 

Hal ini disampaikan Idham menyusul pertanyaan dari Ketua Komisi III Herman Hery terkait kemungkinan Firli Bahuri rangkap jabatan.

"Anggota Polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK dalam hal ini kabaharkam itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya," kata Idham dalam rapat kerja di ruangan Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Di lain pihak, Kepala Biro Hukum Dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menyebut Nawawi dinonaktifkan sementara sebagai hakim setelah resmi menjabat Komisioner KPK.

Baca juga: Jadi Pimpinan KPK, Nawawi Pomalongo Dinonaktifkan sebagai Hakim

 

Namun, Nawawi bisa kembali menjadi hakim setelah masa jabatan di KPK habis.

"Dinonaktifkan dari hakim sementara, sampai tugasnya selesai," kata Abdullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com