ICW menilai, status Firli yang masih polisi aktif akan mengganggu independensi KPK dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat di institusi kepolisian.
Hal yang sama juga berlaku bagi Nawawi Pomalongo. ICW meminta Nawawi pensiun dini sebagai hakim agar independensinya tak terganggu.
"Seharusnya mereka mundur bukan hanya dari jabatan strukturalnya tapi institusinya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/12/2019).
Kurnia mengatakan, setelah selesai menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK, Firli akan kembali ke institusi kepolisian.
Begitu juga Nawawi yang akan kembali menjadi hakim. Hal ini, kata dia, akan menimbulkan spekulasi bahwa keduanya akan bekerja tidak obyektif.
"Bagaimana publik akan percaya mereka bekerja dengan obyektif kalau menangani suatu perkara yang dugaan pelakunya berasal dari institusi mereka," kata dia.
Padahal, menurut dia, KPK merupakan lembaga negara yang sedianya independen. Oleh karena itu, semua pegawai termasuk lima komisinernya mesti benar-benar menjaga independensi.
"Memang harusnya dulu ketika dia mendaftar di KPK dia paham mengenai kelembagaan KPK," kata dia.
Sementara itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengatakan, Komjen Firli Bahuri harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri jika akan dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Firli tak perlu mundur sebagai anggota Polri.
Hal ini disampaikan Idham menyusul pertanyaan dari Ketua Komisi III Herman Hery terkait kemungkinan Firli Bahuri rangkap jabatan.
"Anggota Polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK dalam hal ini kabaharkam itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya," kata Idham dalam rapat kerja di ruangan Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Di lain pihak, Kepala Biro Hukum Dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menyebut Nawawi dinonaktifkan sementara sebagai hakim setelah resmi menjabat Komisioner KPK.
Namun, Nawawi bisa kembali menjadi hakim setelah masa jabatan di KPK habis.
"Dinonaktifkan dari hakim sementara, sampai tugasnya selesai," kata Abdullah.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/24/13121691/kpk-dipimpin-firli-yang-polisi-aktif-icw-khawatir-ganggu-independensi