JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf menilai, peran internal TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) pada beberapa tahun terakhir meningkat cukup tajam.
Menurut dia, peningkatan peran tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sekalipun di dalam beleid tersebut diatur mengenai OMSP itu sendiri.
"Kurang lebih ada 41 MoU yang meningkat dan ini di semua variabel," kata Al Araf dalam sebuah diskusi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin (23/12/2019).
Ia mengatakan, peran perbantuan itu bervariasi. Mulai dari persoalan penggusuran, penyisiran buku yang diduga mengandung muatan ajaran komunisme, hingga program cetak sawah di desa-desa.
Baca juga: DPR Usul Pemerintah Terapkan Operasi Militer Selain Perang di Papua
Ia menambahkan, sepanjang praktik perbantuan militer itu diputuskan melalui keputusan politik negara hal itu tidak menjadi persoalan.
Persoalan timbul ketika perbantuan itu hanya berlandaskan pada asas kerja sama yang diperkuat hanya melalui nota kesepahaman (MoU). Hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 7 ayat (3) UU TNI.
"Perbantuan militer juga kadangkala masuk terlalu jauh dan tidak sesuai fungsinya sehingga kadang TNI menjalankan fungsi penegakan hukum dengan melakukan penangkapan dan razia. Hal itu terlihat dari kasus penangkapan para distributor dan pemilik pupuk yang tidak sesuai aturan dalam kerangka program ketahanan pangan dan razia buku-buku yang dianggap komunis," kata dia.
Contoh lain dalam pelibatan perbantuan militer yang salah yaitu dalam kerangka menjaga keamanan pilkada atau pemilu.
Hal itu justru berpotensi menarik militer untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis itu sendiri.
Al Araf menambahkan, di masa Orde Baru, militer memiliki fungsi penting dalam menjaga dan mempertahankan keamanan negara dari berbagai potensi pemberontakan yang terjadi di dalam negeri.
Baca juga: Anggota Komisi I Usul Pemerintah dan DPR Bahas RUU Perbantuan TNI
Namun, peran militer bergeser signifikan ketika Orde Baru, dimana pada saat itu dwi fungsi militer terjadi dan ABRI ditarik ke ranah politik.
Di masa awal reformasi, peran militer mulai dikurangi cukup signifikan. Militer hanya dilibatkan pada sejumlah konflik yang terjadi di beberapa wilayah untuk menjaga keamanan. Meski demikian, peran sipil cukup dominan.
Hanya dalam 10 tahun belakangan ini militer mulai kembali dilibatkan secara aktif pada kegiatan non pertahanan dan keamanan atau OMSP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.