JAKARTA, KOMPAS.com - Polri dan TNI memperpanjang nota kesepahaman (MoU) soal perbantuan tentara dalam menangani konflik sosial dan unjuk rasa.
Perpanjangan MoU Polri dan TNI Nomor B/2/2018 dan Nomor Kerma/2/I/2018 yang ditandatangani oleh Kapolri Tito Karnavian dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto itu diteken pada hari pertama Rapat Pimpinan Polri-TNI, beberapa waktu lalu.
MoU tersebut tentang perbantuan TNI kepada Polri dalam rangka memelihara keamanan dan keteriban masyarakat.
Baca juga : Luhut: Kematian Santoso Tidak Lepas dari Peran TNI Berantas Terorisme
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
"Saya kira kita sudah jelaskan bagaimana porsi-porsinya. Porsi polisi di mana, TNI di mana," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Nota kesepahaman itu sebelumnya disusun pada 2013. Kemudian, diperpanjang karena masanya habis dalam lima tahun.
Setyo mengatakan, dalam MoU tersebut, Polri berbagi tugas dengan TNI dalam menangani masalah kamtibmas.
Adapun, ruang lingkup tugas perbantuan itu dalam hal menghadapi unjuk rasa, menghadapi kerusuhan massa, menangani konflik sosial, mengamankan kegiatan masyarakat yang mempunyai kerawanan, dan situasi lainnya.
Baca juga: Membangun Desa Tertinggal Butuh Peran TNI
"Kalau ada unjuk rasa, Polri ada di depan. TNI menjaga objek vital," kata Setyo.
Demikian pula ketika terjadi peningkatan kerawanan. Intinya, kata Setyo, TNI bertugas mengamankan objek vital yang ada di sekitar lokasi unjuk rasa. Sementara Polri menangani unjuk rasa.
"Kalaupun sampai chaos, itu di-back up TNI," kata Setyo.