Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi I Usul Pemerintah dan DPR Bahas RUU Perbantuan TNI

Kompas.com - 23/12/2019, 22:02 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia menilai, pemerintah dan DPR perlu mulai membahas rancangan undang-undang baru yang mengatur secara khusus tugas perbantuan TNI di dalam operasi militer selain perang (OMSP).

Pasalnya, aturan saat ini yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI kerap dilanggar.

Dalam hal ini, OMSP yang dilakukan TNI tidak diputuskan berdasarkan keputusan politik negara.

Baca juga: Kontras: Keterlibatan Koopssus Tangani Terorisme Harus Tunduk pada UU TNI

"Di dalam penjelasan Pasal 5 (UU TNI), yang dimaksud dengan kebijakan dan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Farah dalam sebuah diskusi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin (23/12/2019).

Melansir catatan Imparsial, setidaknya ada 41 nota kesepahaman atau MoU yang dibuat antara TNI dengan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam kurun 10 tahun terakhir.

Mulai dari perbantuan pengamanan dalam proses penggusuran, pengamanan pilkada, hingga cetak sawah di desa-desa.

Tidak sedikit dari MoU yang dibuat pun tanpa melalui keputusan politik negara.

Menurut Farah, tanpa adanya batasan yang jelas dan tegas di dalam pengaturan OMSP, maka dikhawatirkan justru akan menimbulkan terjadinya tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri.

Baca juga: MoU Perbantuan TNI dalam Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Diperpanjang

Meskipun, sudah jelas disebutkan di dalam UU bahwa tugas pokok dan fungsi TNI adalah pertahanan dan keamanan.

Sedangkan tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melakukan upaya penegakkan hukum.

"Regulasi terkait perbantuan TNI adalah mandat kepada pemerintah. Namun hingga kini selalu jalan ditempat. Oleh karena itu, UU Perbantuan TNI harus segera dibentuk agar dapat mengatur secara jelas kewenangan dan fungsi TNI di luar tugas pokoknya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com