Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/12/2018, 14:45 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Presiden terkait pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Dengan adanya Perpres tersebut, pemerintah dapat menerapkan operasi militer selain perang dengan menggunakan kekuatan TNI.

Usul tersebut awalnya diungkapkan anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta dalam Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan II, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Baca juga: Soal KKB di Nduga Papua, Wiranto Sebut Kita Habisi Mereka

Saat ditemui seusai Rapat Paripurna, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan sepakat dengan usulan Sukamta.

"Saya pikir pemerintah perlu mempertimbangkan itu dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk melihat apakah sudah diperlukan langkah-langkah pengiriman pasukan ke Papua, operasi militer selain perang," ujar Bambang.

Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Menurut Bambang, peristiwa pembunuhan sadis terhadap belasan pekerja PT Istaka Karya yang dilakukan oleh KKB di wilayah Nduga, Papua, termasuk dalam kategori terorisme.

Selain itu, lanjut Bambang, pelaku pembunuhan yang diduga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), memiliki tujuan politik, yakni menuntut kemerdekaan Papua.

"Kita kembalikan kepada pemerintah untuk memutuskan karena kita sudah punya UU antiterorisme dan sudah punya SOP bagaimana menanggulangi gerakan-gerakan separatis maupun kriminal bersenjata," kata Bambang.

Baca juga: Jimmy Kisahkan Penyerangan KKB di Nduga Papua: Kembali ke Mbua untuk Tunjukkan Lokasi Korban di Puncak Kabo (8)

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, suatu perbuatan dapat dikategorikan tindak pidana terorisme apabila sudah menggunakan kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, korban massal, dan/atau menimbulkan kerusakan obyek vital

Selain itu, perbuatan tersebut juga memiliki dasar motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Sementara, Pasal 43 H menyatakan TNI dapat dilibatkan dalam penanggulangan terorisme melalui penerbitan Peraturan Presiden.

Baca juga: Polri: Tim Gabungan Telah Identifikasi Pentolan KKB di Nduga Papua

Namun, sejumlah akademisi dan pegiat HAM menilai penggunaan kekuatan militer tidak tepat dalam menangani persoalan di Papua.

Sebab, penggunaan kekuatan militer dinilai akan memicu bertambahnya praktik kekerasan dan mengganggu program pemerataan pembangunan di Papua.

Bambang pun tidak menjawab secara jelas saat ditanya apakah ia yakin penerapan operasi militer dapat menuntaskan persoalan kekerasan yang kerap terjadi di Papua.

"Saya mendorong apapun yang dilakukan oleh penerintah. Kami hanya tahu bahwa pemerintah harus tegas dan keras," ucap politisi dari Partai Golkar itu.

Kompas TV Dari hasil penyelidikan, Mabes Polri menyebut senjata yang digunakan kelompok bersenjata di Papua berasal dari pasal gelap dengan pemasok asal Papua Nugini dan Filipina sertasenjata rampasan dari petugas di Papua.<br /> <br /> PNG menjual senjata melalui perbatasan darat Papua, sementara Filipina melalui jalur laut.<br /> <br /> Sedikitnya 25 pucuk senjata beragam merek dimiliki kelompok bersenjata. Yang paling banyak adalah jenis laras panjang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengamat: Pasangan Ganjar-Prabowo Sulit Terealisasi, tetapi Prabowo-Ganjar Mungkin

Pengamat: Pasangan Ganjar-Prabowo Sulit Terealisasi, tetapi Prabowo-Ganjar Mungkin

Nasional
KSAU Nyatakan Pesawat C-130J Super Hercules Masuki Tahap Operasional Awal

KSAU Nyatakan Pesawat C-130J Super Hercules Masuki Tahap Operasional Awal

Nasional
Pertamina Hadirkan PLTS untuk Dukung Pengelolaan Sampah TPS3R di Desa Adat Kedonganan

Pertamina Hadirkan PLTS untuk Dukung Pengelolaan Sampah TPS3R di Desa Adat Kedonganan

Nasional
Latihan Perang ASEAN Dalam Konteks Geopolitik Indonesia

Latihan Perang ASEAN Dalam Konteks Geopolitik Indonesia

Nasional
Komisi III DPR Gelar 'Fit and Proper Test' Calon Hakim MK

Komisi III DPR Gelar "Fit and Proper Test" Calon Hakim MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Wajib Pajak Jadi Saksi, Pengacara Rafael Alun Protes

Jaksa KPK Hadirkan Wajib Pajak Jadi Saksi, Pengacara Rafael Alun Protes

Nasional
KPK Kembali Cecar Istri dan Mertua Andhi Pramono, Ulik Aset dan Aliran Dana Terkait Dugaan Korupsi

KPK Kembali Cecar Istri dan Mertua Andhi Pramono, Ulik Aset dan Aliran Dana Terkait Dugaan Korupsi

Nasional
KPU: Gudang Logistik Semua Kabupaten/Kota Siap Oktober 2023

KPU: Gudang Logistik Semua Kabupaten/Kota Siap Oktober 2023

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana Bahas Persoalan Rempang

Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana Bahas Persoalan Rempang

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir J, Polri Diminta Jelaskan Penyebab Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Secara Ilmiah

Berkaca Kasus Brigadir J, Polri Diminta Jelaskan Penyebab Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Secara Ilmiah

Nasional
Anggap Riak-riak Kecil, PDI-P Tak Masalah Kaesang Gabung PSI

Anggap Riak-riak Kecil, PDI-P Tak Masalah Kaesang Gabung PSI

Nasional
Kaesang Diistimewakan PSI, Pengamat: Karena Anak Presiden

Kaesang Diistimewakan PSI, Pengamat: Karena Anak Presiden

Nasional
Jokowi Gelar Ratas Khusus Bahas 'TikTok Shop' di Istana

Jokowi Gelar Ratas Khusus Bahas "TikTok Shop" di Istana

Nasional
Selain Mahfud MD dan Sandiaga, Yenny Wahid Dinilai Berpotensi Jadi Cawapres Ganjar

Selain Mahfud MD dan Sandiaga, Yenny Wahid Dinilai Berpotensi Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
33 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Berikut Daftarnya

33 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Berikut Daftarnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com