JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Komisioner Komisi Yudisial (Pansel KY) meminta salah satu calon komisioner KY, Harjono, untuk mengklarifikasi kedekatannya dengan PDI Perjuangan. Permintaan Pansel KY itu diungkapkan oleh anggota Pansel KY saat Harjono mengikuti tes wawancara terbuka di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
"Apakah Bapak punya kedekatan khusus dengan PDI atau PDI-P?" tanya anggota Pansel KY, Ahmad Fikri Assegaf, kepada Harjono.
Menjawab itu, Harjono langsung membantah memiliki kedekatan khusus dengan PDI-P. Ia mengungkapkan, PDI-P memang sempat menawarinya untuk menjadi calon anggota legislatif (DPR RI) dari daerah pemilihan Jawa Timur pada Pemilu 1999.
Akan tetapi, Harjono menolak tawaran tersebut karena tidak tertarik pada politik dan ingin meneruskan profesinya sebagai dosen. "Saya bilang secara halus, saya masih ingin tetap menjadi dosen," kata Harjono.
Pada Pemilu 1999, kata Harjono, PDI-P dan PKB menang di Jawa Timur. Ia pun kembali ditawari menjadi anggota MPR untuk utusan daerah Jawa Timur. Kali ini, Harjono menerima tawaran tersebut. Alasannya karena menjadi anggota MPR utusan daerah tidak terikat dengan partai politik dan tetap diperbolehkan mengajar sebagai dosen.
"Menjadi anggota MPR utusan daerah itu tidak berurusan dengan partai," ucapnya.
Setelah menjadi anggota MPR, Harjono kemudian diusulkan oleh pemerintah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi. Pria kelahiran Nganjuk, 31 Maret 1948 itu menjadi hakim konstitusi selama dua periode.
Terkait masa tugasnya di MK, Ketua Pansel KY Harkristuti Harkrisnowo meminta Harjono menyampaikan laporan harta kekayaan dan alasannya tidak memperbarui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Harjono mengakui terakhir kali dirinya menyampaikan LHKPN adalah pada 2002.
"Alasan tertentunya adalah kalau korupsi, saya enggak. Itu masalah ketidakcermatan saya. File-nya ada, sudah diisi, tapi tidak pernah saya serahkan," ucap Harjono.
Ia lalu menjelaskan bahwa saat ini memiliki mobil Honda CRV yang dibelinya saat masih menjadi hakim MK. Sebagai hakim MK saat itu, ia mendapat Rp 75 juta sebagai dana tunjangan kendaraan dinas pejabat tinggi negara.
Di periode kedua, Harjono menyampaikan ada peningkatan penghasilan sebagai hakim MK. Ia lalu memutuskan membeli sebuah rumah dengan cara mencicil selama 15 tahun, dan membeli dua mobil, masing-masing Toyota Camry dan Toyota Kijang Innova.
Kedua mobil yang dibelinya itu kemudian ia sewakan. Uang hasil penyewaan mobil ia gunakan untuk menambah biaya kuliah anak-anaknya.
"Kenapa saya beli dua mobil? Mobil ini saya rentalkan, anak saya masih kuliah, jadi ambil duit dari rental saja," ucapnya.
Selanjutnya, Harjono juga mengakui memiliki empat bidang tanah dengan harga masing-masing bidangnya sekitar Rp 300 juta. Ia juga menyampaikan bahwa istrinya memiliki rumah di sekitar Gubeng, Surabaya, yang merupakan hasil warisan orangtua. "Silakan Anda buka account saya di PPATK, terbuka saja," ujar Harjono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.