Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Lima Tokoh Ini Jabat Dewan Pengawas KPK

Kompas.com - 20/12/2019, 14:54 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) pukul 14.30 WIB.

Baca juga: Ikut Pelantikan Pimpinan Baru KPK, Agus Rahardjo: Kita Mendukung...

Kelima anggota Dewan Pengawas yang dilantik adalah:

Tumpak Hatarongan Panggabean - mantan Wakil Ketua KPK (Ketua);

Artidjo Alkostar - mantan Hakim Mahkamah Agung;

Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang;

Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

Harjono - mantan Hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: LIVE STREAMING: Pelantikan Anggota Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi

Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden Nomor 140/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019-2023.

Setelah itu, dilakukan pengambilan sumpah jabatan.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Kemudian Presiden Jokowi memberi ucapan selamat diikuti semua tamu yang hadir.

Baca juga: Artidjo Alkostar, Eks Hakim MA yang Paling Ditakuti Koruptor Kini di Dewan Pengawas KPK

Dewan Pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Untuk pembentukan Dewan Pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan Pengawas bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. 

Selain itu, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. 

 

Kompas TV

Setelah BUMN dan Kementerian Agama, kali ini Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut menangani sikap kebangsaan jajarannya jauh lebih sulit daripada mengurus keuangan negara.

Seberapa dalam paham radikalisme mengakar di kalangan ASN saat ini? Bagaimana negara serta masyarakat menyikapinya?

Isu keberagaman dan toleransi masih menjadi tantangan. Isu-isu tersebut juga muncul di level pemerintahan, tak terkecuali di lingkungan Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menceritakan bahwa kementeriannya dihinggapi banyak gerakan religius yang eksklusif, hingga pegawai Kementerian Keuangan mulai terkotak-kotak. Menghadapi kondisi ini, Sri Mulyani lebih mengutamakan langkah dialog dan diskusi, sehingga muncul pemahaman yang benar.

Pemerintah telah mewaspadai merebaknya gerakan radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara atau ASN, yaitu dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 11 Menteri. Sebagai abdi negara, memang sudah seharusnya seorang ASN memiliki sikap dan perilaku yang dinilai baik oleh masyarakat. Selain itu, menjadi ASN juga harus mencerminkan kecintaannya terhadap Tanah Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com