JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) akan menjadi jalan keluar dalam perlindungan perempuan.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam sambutannya di acara Laporan Pertanggungjawaban Komnas Perempuan Periode 2015-2019 di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).
"Pengesahan RUU PKS akan memberikan jalan keluar untuk perlindungan perempuan sekaligus menjawab rasa keadilan yang didambakan masyarakat," ujar Mahfud MD.
Oleh karena itu, pemerintah pun mendorong penuh agar RUU PKS disahkan demi menghilangkan segala bentuk kekerasan yang ditujukan terhadap perempuan.
Baca juga: WAWANCARA KHUSUS - Yohana Yembise: dari Perempuan Papua di Kabinet hingga PR RUU PKS
Sebab, kata dia, adanya RUU PKS menjadi bentuk hadirnya negara dalam rangka menghapus diskriminasi terhadap perempuan. Apalagi, perempuan menjadi korban kekerasan seksual tertinggi.
"Fakta sosial yang melatarbelakangi pengesahan RUU PKS adalah adanya urgensi dari kasus kekerasan seksual, yang sangat tinggi," ucap Mahfud.
"Setiap 30 menit, di Indonesia terdapat dua kasus kekerasan seksual dan dampaknya terhadap korban cukup serius," kata dia.
Hal tersebut pun membuat hak perempuan untuk mendapat rasa aman baik di rumah, tempat kerja, maupun di ruang publik terampas.
Baca juga: Komnas Perempuan Dorong RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas
Oleh karena itu, kata dia, apabila RUU PKS disahkan, maka hal tersebut akan menjadi jalan keluar bagi perempuan dari berbagai masalah yang dialami.
"RUU diharapkan bisa memutus diskriminasi terhadap perempuan karena RUU tersebut bisa mencegah kekerasan seksual, menindak pelaku kekerasan seksual, memulihkan korban, serta meletakkan kewajiban negara untuk melakukan penghapusan kekerasan seksual," kata dia.
Saat ini, RUU PKS sudah masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024 prioritas.
Sejak tahun lalu, RUU tersebut belum disahkan karena ada beberapa hal yang harus didiskusikan lebih dalam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.