JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) belum juga disahkan.
Solidaritas Perempuan menilai bahwa belum disahkannya RUU tersebut karena tidak memiliki kepentingan langsung dengan para anggota dewan.
"Bacaan kami, RUU PKS tidak menjadi prioritas oleh DPR dan pemerintah karena memang ini bukan sesuatu yang mendatangkan keuntungan secara langsung kepada mereka," kata Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan Arieska Kurniawaty di Kantor WALHI, Selasa (15/10/2019).
Baca juga: RUU PKS Belum Juga Disahkan, Solidaritas Perempuan Tantang Puan Maharani Berpihak pada Perempuan
Dia mengatakan, sikap para anggota DPR tersebut berbeda jika RUU yang dibahas berkaitan langsung dengan mereka.
Mereka, kata dia, sangat cepat membahasnya karena merasa ada ancaman langsung terhadap mereka, contohnya dalam pengesahan UU KPK maupun beberapa UU lainnya seperti UU MD3.
"Ancamannya terasa nyata oleh mereka, tetapi RUU PKS itu tidak prioritas buat mereka, tidak menjadi ancaman, tetapi mereka lupa bahwa itu akan sangat berpengaruh terhadap tatanan masyarakat," kata dia.
Baca juga: Kekecewaan dan Harapan Menteri Yohana atas RUU PKS...
Rencananya, pembahasan RUU PKS yang diinisiasi sejak 2017 ini akan dilakukan pada periode 2019-2024.
DPR dan pemerintah juga telah sepakat membentuk tim perumus untuk membahasnya.
Tim tersebut bertugas membahas seluruh daftar inventarisasi masalah dan seluruh pasal dalam draft RUU tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.