Adi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan identitas tersangka apabila sudah mengantongi alat bukti cukup dan total kerugian negara.
"Kapan kami sampaikan, ada SOP di kami, ketika fakta dan alat bukti sudah memadai, kemudian perhitungan kerugian negaranya sudah ada kepastian, dan kita tentukan siapa yang bertanggung jawab, pasti nanti ditentukan sebagai tersangka," ucap Adi.
5. Target 90 Hari
Ketika ditanya mengenai target Kejagung untuk mengungkap perkara itu, Adi menjawab bahwa penyidik memiliki waktu 90 hari atau tiga bulan untuk menginvestigasi.
"Kami berpedoman pada SOP, SOP kami tahap pertama ini kepada tim penyidik kami kasih waktu 90 hari," ungkap Adi.
Burhanuddin pun menambahkan, kelanjutan proses investigasi akan ditentukan di kemudian hari sesuai perkembangan kasus tersebut.
"Soal nanti berkembang, itu lain lagi," tutur Burhanuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.