2. Diambil Alih Kejagung
Perkara terkait Jiwasraya sebenarnya telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada bulan Juni silam.
Namun, kini penanganan kasus tersebut telah diserahkan kepada penyidik di Gedung Bundar atau Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Baca juga: Kejaksaan Agung Targetkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya Rampung 90 Hari
Penyidik beranggapan, perkara tersebut merupakan perkara besar, menyangkut beberapa wilayah dan melibatkan 13 perusahan reksadana.
"Kita mengembangkan dan menjadikan satu karena menyangkut beberapa wilayah dan ada 13 perusahaan reksadana, maka penanganannya difokuskan di Gedung Bundar," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman saat konferensi pers yang sama.
3. Bentuk Tim
Untuk mendalami kasus tersebut, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung pun membentuk tim yang beranggotakan 16 orang.
"Kami telah menyusun tim ada sebanyak 16 orang. Anggotanya 12 orang, kemudian pimpinan tim ada empat level. Itu yang akan menangani," ujar Adi.
4. Periksa 89 Saksi
Saat ini, kasus dugaan korupsi tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
Secara keseluruhan, penyidik Kejagung telah memeriksa 89 orang saksi.
"Kalau jumlahnya orang saja, saya sampaikan, sekitar 89 orang yang sudah kami periksa," tutur Adi.
Baca juga: Mantan Direksi Jiwasraya Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri, Ini Kata Kejagung
Namun, ia enggan merinci identitas maupun latar belakang dari saksi yang diperiksa demi kepentingan penyidikan.
Kejagung juga sedang mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara.
Kendati demikian, belum ada oknum yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Baca juga: Jokowi Sebut Jiwasraya Bermasalah, Ternyata Dugaan Rekayasa Harga Saham Sejak 2005