Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya ke Penyidikan, Kejati DKI Periksa 66 Saksi

Kompas.com - 28/11/2019, 12:36 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa 66 saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kasus tersebut baru saja ditingkatkan statusnya oleh Kejati DKI Jakarta dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Di tahap proses penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 saksi dari pihak-pihak terkait," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (28/11/2019).

Selain itu, penyidik juga mengumpulkan barang bukti serta meminta penunjukan ahli auditor dari kantor akuntan publik untuk menghitung kerugian negara.

Baca juga: Kejati DKI Tingkatkan Kasus Jiwasraya ke Penyidikan, Tersangka Belum Ditetapkan

Menurut Nirwan, Kejati DKI telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga status kasusnya ditingkatkan.

Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI atas kasus tersebut diterbitkan pada 26 Juni 2019.

Namun, saat ini Kejati DKI belum menetapkan tersangka.

Nirwan menjelaskan, kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat. Kemudian, Kejati menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 27 November 2018.

Baca juga: Kejaksaan Agung Telaah Laporan soal Jiwasraya untuk Temukan Dugaan Tindak Pidana

Dugaan tindak pidana korupsi itu terkait produk JS Saving Plan yang dijual Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya selama tahun 2014-2018.

Menurut Nirwan, produk tersebut menawarkan persentase bunga yang cenderung di atas rata-rata, 6,5-10 persen sehingga total pendapatan dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.

Kejati DKI menduga ada penyimpangan dalam penjualan produk tersebut dan pemanfaatan hasilnya.

"Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi), baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan," tuturnya.

Kompas TV Kinerja keuangan Badan Usaha Milik Negara alias BUMN bakal dipecut tahun 2020. Pemerintah menaikkan target setoran dividen alias keuntungan yang diterima pemegang saham dari tahun ini Rp 48 triliun menjadi Rp 49 triliun tahun depan. Secara umum kenaikkan dividen ini dianggap tidak terlalu membebani. Sebab dari 113 BUMN jumlah laba yang diraup tahun lalu mencapai Rp 127,5 triliun. Tiga BUMN penyetor dividen terbesar adalah Telkom Indonesia Rp 16,2 triliun, BRI Rp 16,1 triliun dan Bank Mandiri Rp 11,2 triliun. Menurut pengamat BUMN perusahaan-perusahaan paling untung lah yang nanti akan mendapat beban tambahan. Sebab mereka harus mengubah rencana bisnis tahun 2020. Sedangkan bagi BUMN merugi target pemerintah tak berarti apa-apa. Sebab tugas mereka hanya memperbaiki kinerja keuangan. Di tahun 2018 ada 15 perusahaan yang merugi dengan nilai Rp 43 triliun. Terbesar PLN Rp 19,6 triliun, Jiwasraya Rp 15,9 triliun dan Taspen Rp 4,2 triliun rupiah. Satu di antara BUMN merugi adalah Krakatau Steel. Target kenaikkan dividen tidak berlaku di perusahaan baja ini. Kenaikan target dividen BUMN masuk dalam penerimaan negara bukan pajak. Hingga Juli 2019 realisasi dividen BUMN mencapai Rp 38,98 triliun dari target tahun 2018 mencapai Rp 45,7 triliun. Dividen ini akan membantu dana APBN. #DividenBUMN #BUMN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com