Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bamsoet Minta DPR Rampungkan RUU yang Jadi Utang Periode Sebelumnya

Kompas.com - 19/12/2019, 06:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta DPR periode ini memprioritaskan merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) yang menjadi utang DPR periode 2014-2019.

Bambang mencontohkan, RUU yang ditunda pengesahannya pada periode 2014-2019 yaitu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan RUU Pemasyarakatan.

"Pesan saya yang paling mendesak adalah menyelesaikan undang-undang yang terhutang kemarin yang sudah diambil keputusan di tingkat 1 dan harus diambil keputusan di paripurna. Misalnya RKUHP, RUU PKS, RUU Pemasyarakatan," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (18/12/2019).

Baca juga: DPR Tunda Pengesahan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020

Kendati demikian, Bambang mengingatkan, terkait RKUHP, DPR harus kembali melakukan penyempurnaan dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak ada miskomunikasi.

Selain itu, Bambang optimistis, DPR periode ini bisa mencapai target merampungkan 50 RUU, alaskan pemerintah kooperatif dalam pembahasan RUU bersama DPR.

"Tergantung dari pihak pemerintah kalau misalnya kooperatif dan sering dan rajin datang dalam pembahasan," ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang menyarankan, agar pembahasan RUU dapat cepat diselesaikan, Presiden Jokowi harus berani menegur menteri-menteri yang sering tak hadir dalam rapat pembahasan RUU.

"Makanya saya yakin bahwa (presiden) bisa lebih keras dan tegas menegur menteri-menteri yang alfa atau mangkir dalam setiap rapat-rapat pembahasan rancangan undang-undang," pungkasnya.

Baca juga: Ketua Fraksi PPP Khawatir DPR Tak Mampu Selesaikan Target 248 RUU

Diberitakan sebelumnya, DPR RI mengesahkan 248 undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional ( prolegnas) periode 2020-2024.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Pengesahan itu diawali dengan pembacaan laporan daftar susunan prolegnas oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam.

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna menanyakan kepada anggota dewan untuk mengambil persetujuan.

Baca juga: Tetapkan 50 RUU Prolegnas, Manajemen DPR Dinilai Kacau

"Apakah laporan Baleg DPR RI terhadap prolegnas 2020-2024 disetujui?" kata Puan.

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Puan kemudian mengetuk palu tanda pengesahan.

Terdapat 248 undang-undang yang masuk dalam daftar prolegnas 2020-2024.

UU yang masuk ke dalam daftar prolegnas itu di antaranya RUU KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ( PKS).

Prolegnas periode 2020-2024 sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Tingkat I pada Kamis (5/12/2019). Saat itu, juga disepakati susunan Prolegnas Prioritas 2020.

RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, hingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam daftar prolegnas prioritas tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com