Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Fraksi PPP Khawatir DPR Tak Mampu Selesaikan Target 248 RUU

Kompas.com - 17/12/2019, 19:14 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani khawatir DPR tak mampu menyelesaikan target 248 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.

Arsul mengatakan, jumlah sebanyak itu menjadi tantangan agar penetapan prolegnas juga diikuti dengan fokus kerja legislasi seluruh anggota DPR.

"Jangan-jangan kayak periode kemarin, semangat cuma mencantumkan usulan RUU dalam prolegnas, tapi tidak disertai dengan fokus kerja yang lebih attentive, lebih alokasikan banyak waktu untuk kerja-kerja legislasi di DPR, sehingga produktivitas kita memenuhi harapan masyarakat," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: DPR Tunda Pengesahan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020

Arsul mengusulkan, semua RUU yang masuk ke dalam Prolegnas harus memiliki naskah akademik dan draf RUU.

Hal ini, kata dia, untuk menandakan keseriusan DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan pembuatan undang-undang.

Arsul mengatakan, jika RUU baik usulan dari pemerintah dan DPR tidak memiliki naskah akademik dan draf rancangan, maka sebaiknya RUU tersebut dicoret dari prolegnas.

"Kalau tidak ada naskah akademik dan draf RUU-nya, maka harus dicoret, dikeluarkan, apalagi dari prioritas, sehingga kita bisa maintain, karena prolegnas itu kontrak kerja DPR dengan masyarakat," kata Sekjen PPP itu.

Baca juga: Tetapkan 50 RUU Prolegnas, Manajemen DPR Dinilai Kacau

Arsul tak mempermasalahkan tekad DPR untuk membuat banyak undang-undang demi menampung aspirasi masyarakat.

Namun, ia mengingatkan apabila RUU tersebut tidak memiliki naskah akademik dan draf selama satu tahun, maka RUU tersebut lebih baik dicoret.

"DPR di satu sisi bagus serap aspirasi masyarakat, tapi enggak cukup dengan itu, ketika enggak bisa hadirkan naskah akademik dan draf setelah satu tahun, harus dicoret. Prolegnas bisa dievaluasi, UU KPK saja bisa sudah keluar dari prolegnas, ada saja kok," pungkasnya.

Baca juga: Tok! DPR Sahkan 248 UU Prolegnas 2020-2024

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan 248 undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional ( prolegnas) periode 2020-2024.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna menanyakan kepada anggota dewan untuk mengambil persetujuan.

"Apakah laporan Baleg DPR RI terhadap prolegnas 2020-2024 disetujui?" kata Puan.

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Puan kemudian mengetuk palu tanda pengesahan.

Terdapat 248 undang-undang yang masuk dalam daftar prolegnas 2020-2024.

UU yang masuk ke dalam daftar prolegnas itu di antaranya RUU KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ( PKS).

Prolegnas periode 2020-2024 sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Tingkat I pada Kamis (5/12/2019). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com