JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy mengaku ada dua usulan nama yang ia terima dari sejumlah pihak untuk calon Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Kedua nama itu adalah Haris Hasanuddin dan Amin Mahfud.
Hal itu diakui Romy saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
"Jadi saya menerima aspirasi itu dua nama. Karena dua-duanya relatif secara perkenalan saya lebih dulu kenal Amin Mahfud ketimbang Haris, saya kenal Amin sebelum Haris dalam suatu acara di Kanwil Kemenag Jawa Timur. Tetapi preferensinya tentu yang menyampaikan usulan Amin adalah senior di Jawa Timur," kata Romy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Baca juga: Saksi Mengaku Diminta Lukman Saifuddin Tanya ke Romahurmuziy soal Calon Kakanwil Kemenag Jatim
Menurut Romy, saat ia berkumpul dengan senior PPP Jawa Timur, mereka meminta agar dirinya mengusahakan Amin yang saat itu menjadi Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk diangkat sebagai Kakanwil definitif.
Sementara itu, Romy mengaku mendapat usulan nama Haris dari tiga orang. Ketiga orang mertua Haris bernama Roziqi, salah satu pengasuh pondok pesantren di Jawa Timur bernama Asep Saifuddin Chalim dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Romy juga mengakui bahwa Haris sendiri juga pernah meminta bantuannya secara personal.
"Saya pada waktu saudara Haris menyampaikan itu, entah lupa pada kesempatan mana, saya kurang ingat. Tidak mau melakukan apa-apa, karena aspirasi yang masuk ke saya selaku ketum partai bukan hanya Haris tapi ada nama Amin Mahfud itu," kata dia.
"Yang menyampaikan usulan Haris kan juga adalah Khofifah dan Kiai Asep. Dan tentu saya tidak mengambil sikap, jadi saya diam saja pada waktu itu," sambung Romy.
Dalam perkara ini, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Muafaq saat bersaksi untuk Romy mengaku memberi uang Rp 50 juta ke Romy. Sedangkan sisanya Rp 41,4 juta untuk Abdul Wahab.
Baca juga: Romahurmuziy Sebut Mertua Haris Hasanuddin Minta Bantuan soal Posisi Kakanwil Kemenag Jatim
Berdasarkan dakwaan jaksa, pemberian dari Haris dan Muafaq dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Kedua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.