JAKARTA, KOMPAS.com - Staf ahli mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito mengakui pernah diminta Lukman untuk menanyakan usulan nama calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur ke mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy.
Hal itu disampaikan Gugus saat bersaksi untuk Romy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
"Kalau Pak Menteri (Lukman) meminta saya via telepon pernah. Soal yang saya ingat tentang Kakanwil Sulawesi Barat dan Jawa Timur. Waktu itu, yang menghubungi pertama adalah Pak Mukmin, ajudannya Pak Menteri," kata Gugus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: Jaksa KPK Berencana Minta Bantuan Hakim Panggil Paksa Saksi Sidang Romahurmuziy
Menurut Gugus, saat itu Mukmin menyampaikan bahwa Lukman ingin bicara dengannya di telepon.
Saat bicara, Lukman meminta dirinya agar bertanya ke Romy soal siapa calon yang diusulkan untuk mengisi posisi Kakanwil Sulawesi Barat dan Jawa Timur.
"Pak Lukman tidak bicara nama, siapa kira-kira yang diusulkan ini Ketum (Romy) ini siapa. Kemudian saya sempat mencoba langsung menelepon (Romy) tapi waktu itu teleponnya mati. Enggak tersambung," kata Gugus.
Gugus pun saat itu memutuskan tak mencoba menghubungi Romy lagi karena teleponnya tidak direspons.
"Setelah 2 sampai 3 hari, saya masuk kantor, ketemu Pak Menteri, kok enggak nanya lagi, ya sudahlah. Saya kira (Lukman) sudah berkomunikasi langsung dengan Pak Romy sehingga saya enggak ditanya lagi," ujar Gugus.
Dalam perkara ini, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kemudian, Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Baca juga: Ingin Dianggap Berjasa oleh Muafaq Wirahadi, Sepupu Manfaatkan Nama Romahurmuziy
Berdasarkan dakwaan jaksa, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.