JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) harus transparan dalam mengungkap rincian kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sejumlah pihak.
Menurut Damar, publik khawatir kerja sama pemanfaatan data kependudukan tidak hanya terjadi belakangan ini. Seperti diketahui, Ditjen Dukcapil Kemendagri menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan PT Jelas Karya Wasantara pekan lalu.
"Seharusnya masyarakat diberi tahu bahwa ada kerja sama seperti ini (pemanfaatan data kependudukan). Kondisi ramai-ramai seperti ini bukan kali ini saja, tapi sudah terjadi saat Dukcapil melakukan kerja sama dengan Astra," ujar Damar saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).
Baca juga: ELSAM: Pemanfaatan Data Kependudukan Seharusnya Ketat dan Terbatas
Damar menilai tidak etis jika pemerintah memanfaatkan data warga negaranya selain untuk kepentingan kependudukan.
Sebab, Dukcapil Kemendagri diberikan kepercayaan oleh masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan data itu sesuai peruntukannya.
Adapun data kependudukan yang terkumpul berdasarkan rekam data KTP elektronik diperuntukkan sebagai basis data kependudukan.
"Sehingga tidak etis jika Dukcapil memanfaatkan data itu selain untuk kependudukan," tegasnya.
Menurut Damar, selama ini pihak Dukcapil selalu mengklaim kerja sama pemanfaatan data kependudukan dilakukan secara aman.
Sebab, hanya terbatas kepada verifikasi data kependudukan saja.
Akan tetapi, Damar mengatakan, tetap ada potensi penyalahgunaan data kependudukan dari proses verifikasi atau pencocokan itu.
"Yang enggak mereka sampaikan ke kita secara jelas adalah dalam pencocokan itu, hasilnya disimpan oleh siapa?," ungkapnya.
"Kemudian, dalam proses kerja sama ini, apakah apakah ada biaya pemanfaatan? Lalu apakah ada mitigasi (pencegahan risiko) jika terjadi kebocoran data?. Sebagai lembaga publik wajar jika Dukcapil mengungkapkannya, " tambah Damar.
Baca juga: Dukcapil dan VeriJelas Teken Kontrak Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Perbankan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menandatangani perjanjian kerja sama pemanfatan data kependudukan dengan PT Jelas Karya Wasantara di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dengan Direktur Umum PT Jelas Karya Wasantra (VeriJelas), Alwin Jabarti Kiemas.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, kerja sama melalui platform bersama electronic know your customer atau e-KYC tidak akan membocorkan data kependudukan.
Menurut Zudan, platform bersama yang merupakan kerja sama antara Dukcapil dengan PT Jelas Karya Wasantra (VeriJelas) tidak digunakan untuk mengakses data kependudukan.
"Jadi yang perlu disampaikan adalah tidak ada dalam kerja sama ini yang memberikan data. Karena kemarin di luar masyarakat sudah ramai (membicarakan), saya tegaskan tidak ada, " ujar Zudan saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (14/12/2019).
Dia menegaskan, yang diberikan untuk platform bersama ini adalah hak akses untuk melakukan verifikasi data kependudukan.
Baca juga: Kemendagri Jamin Tak Ada Pembocoran Data Kependudukan lewat Kerja Sama e-KYC
Selain itu, Zudan memastikan dalam platform bersama tidak akan ada data yang dibuka.
"Tidak ada data yang dibuka, tidak ada data yang diungkap. Yang ada hanya kesimpulannya saja," lanjutnya.
Misalnya, kata Zudan, saat ada pelanggan atau calon pelanggan akan memanfaatkan layanan perbankan.
Dengan platform bersama, pihak bank bisa mengetahui apakah data pelanggan atau calon pelanggan itu cocok atau tidak, benar atau tidak atau sudah sama dengan data yang terekam di data kependudukan atau tidak.
"Kalau orang mau transaksi kan sudah mengisi data dulu. Kemudian dia (paltform bersama) istilahnya mencocokkan data NIK, nomor handphone, lalu dicocokkan dengan data Dukcapil," tuturnya.
"Kalau ternyata datanya tidak cocok dengan data anda, maka ditolak, " jelas Zudan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.