Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Selain Perbankan, Layanan e-KYC Berbasis Data Kependudukan Akan Diterapkan di 33 Rumah Sakit

Kompas.com - 14/12/2019, 12:36 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, kerja sama layanan know your customer berbasis elektronik atau e-KYC juga akan diterapkan di 33 rumah sakit (RS) di Indonesia.

Menurut Zudan kerja sama dengan 33 rumah sakit ini dalam rangka membangun layanan rumah sakit terintegrasi.

"Jadi semangatnya, kita ingin membangun integrated hospital. Nah di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ada 33 rumah sakit yang besar," ujar Zudan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (14/12/2019).

Baca juga: Kemendagri Jamin Tak Ada Pembocoran Data Kependudukan lewat Kerja Sama e-KYC

Beberapa di antara RS besar itu yakni RS Pusat Otak Nasional, (Jakarta), RSCM (Jakarta), RSUD Dr Soetomo (Surabaya), RSUP Dr Sardjito (Yogyakarta), RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo (Makassar).

Menurut Zudan, puluhan RS itu ingin menggunakan data kependudukan Dukcapil baik secara biometrik atau dengan identifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Program e-KYC ini, kata dia, akan diterapkan selayaknya yang sudah diberlakukan dalam layanan perbankan.

"Jadi kalau pasien datang enggak perlu pakai apa-apa, cukup sidik jari jempol, sidik jari tengah, sidik jari manis dan sidik jari kelingking," ungkap Zudan.

Baca juga: Teken Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan, Kemendagri: Untuk Permudah Pelayanan Perbankan dan Kesehatan

Sebab, dalam database kependudukan Dukcapil sudah ada rekam data sidik jari individu yang disimpan.

Kemudian, jika individu merupakan difabel daksa atau mengalami kecelakaan sehingga tidak bisa menggunakan sidik jari, Zudan mengatakan bisa melalui face recognition atau pengenalan wajah.

"Jadi saya ingin mengajak bahwa kita sudah mulai bertransformasi dari yang biasanya mengisi formulir menuju tidak mengisi apapun," tutur Zudan.

"Cukup dengan menyebutkan NIK-nya, atau menggunakan jari atau jempolnya untuk membuka data kita (data kependudukan) untuk pelayanan dirinya, " lanjut dia.

Baca juga: Dukcapil dan VeriJelas Teken Kontrak Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Perbankan

Zudan menambahkan, layanan e-KYC yang berbasis data kependudukan ini juga memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan secara lebih luas.

Saat pasien melakukan pengobatan dengan berpindah RS, sudah ada dokumentasi medis dan pengobatan yang tercatat.

"Jadi pernah diberi obat apa, pernah sakit apa, berobatnya kapan, itu bisa ketauan semua," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menandatangani perjanjian kerja sama pemanfatan data kependudukan dengan PT Jelas Karya Wasantara di Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Baca juga: BNN dan Kemendagri Teken Nota Kesepahaman Pemanfaatan Data Kependudukan

Penandatanganan ini dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dengan Direktur Umum PT Jelas Karya Wasantra (VeriJelas), Alwin Jabarti Kiemas.

"Melalui kerja sama ini, PT Jelas dapat bertindak sebagai penyelenggara platform bersama untuk proses verifikasi berbasis Electronic Know Your Customer atau e-KYC, " ujar Zudan.

Menurut dia, e-KYC dapat digunakan untuk mempermudah proses verifikasi data calon nasabah untuk keperluan perbankan, keperluan kesehatan hingga koperasi.

Lewat platform ini, proses pelayanan perbankan, kesehatan hingga koperasi yang membutuhkan verifikasi NIK, verifikasi KTP elektronik dan verifikasi foto wajah dapat dilakukan dengan basis data kependudukan Dukcapil.

Kompas TV Data kependudukan di Indonesia diharapkan semakin akurat. tujuannya agar segala kebijakan pemerintah tidak meleset. Salah satu caranya dilakukan melalui sensus penduduk.<br /> <br /> Ada yang berbeda dengan sensus penduduk tahun depan. Badan pusat statistik akan melakukan secara online alias real time dengan target partisipasi sampai 23 persen<br /> <br /> Sensus akan dilakukan secara bertahap yaitu 2 tahun. Basis data yang dipakai adalah angka Dukcapil. Dari jumlah penduduk 267 juta jiwa di tahun 2020, BPS akan mengambil sampel dan melakukan survei lewat 19 pertanyaan. Kemudian di tahun 2021 sampel yang sama akan disurvei kembali dengan 82 pertanyaan.<br /> <br /> Hasil sensus nanti akan langsung terhubung ke sistem di sejumlah kementerian agar tidak ada perbedaan data. Menurut pengamat kebijakan publik perbedaan data kependudukan antara BPS dan kementerian yang selama ini terjadi menghambat proses distribusi kebijakan pemerintah pusat. #Sensuspenduduk #BPS #Sensus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com