Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 4 Tahun, KPK Gelar 87 OTT dan Jerat 327 Tersangka

Kompas.com - 17/12/2019, 12:46 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menuturkan, selama tahun 2016 hingga 2019, KPK menggelar 87 operasi tangkap tangan (OTT).

Upaya itu membuat 300 lebih orang menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Saut dalam konferensi pers Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

"KPK telah melakukan 87 operasi tangkap tangan, dengan total tersangka awal setelah OTT adalah 327 orang," kata Saut dalam paparannya.

Baca juga: Tanggapi Tito, KPK Sebut OTT Bukti Banyaknya Kepala Daerah yang Korupsi

Saut menjelaskan, OTT tak pernah membuat KPK berhenti pada perkara pokoknya.

Dari OTT, kata Saut, KPK selalu mendapat petunjuk yang menjadi pembuka jalan ke dugaan perkara lain.

Salah satu contohnya adalah OTT dalam perkara usulan dana perimbangan keuangan daerah.

KPK menetapkan dua kepala daerah dan satu anggota DPR yang diduga terlibat dalam pengurusan dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.

"Ada pula OTT dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang kemudian menyeret Gubernur Jambi (Zumi Zola) dan 11 anggota DPRD di provinsi yang sama," kata dia.

Baca juga: Jokowi Perkuat APIP, Ketua KPK: Mudah-mudahan OTT Berkurang

Saut pun juga mencontohkan pengembangan perkara OTT terkait kasus dugaan suap alokasi dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Selain barang buktinya yang mencapai Rp 7,4 miliar, perkara ini ikut menyeret Menteri Pemuda dan Olahraga (Imam Nahrawi) yang diduga menerima sejumlah uang," ujar dia.

Sifat suap yang tertutup, lanjut Saut, membuat pelaku memiliki kekuasaan penuh.

Dan alat bukti yang cenderung sulit didapatkan membuat praktik suap lebih dapat dibongkar melalui metode OTT.

"Selain itu, OTT dapat membongkar persekongkolan tertutup yang hampir tidak mungkin dibongkar dengan metode penegakan hukum konvensional. Kami yakin, OTT selalu bisa menjadi petunjuk yang mengungkap kasus-kasus lain dan sampai saat ini selalu terbukti di pengadilan," ujar dia.

Kompas TV

Indonesia Coruption Watch, ICW, meminta penegak hukum menindak lanjuti informasi PPATK terkait adanya dana kepala daerah sebesar 50 miliar rupiah yang disimpan dalam rekening kasino di luar negeri.Peneliti ICW Tama S Langkun mengatakan, penyelidikan harus menyoroti soal sumber dana kepala daerah yang tersimpan dalam rekening kasino tersebut. Tama menilai modus  penyimpanan dana kejahatan di luar negeri adalah bukan hal baru.


Sementara itu KPK mengatakan perlu mendalami secara hati-hati terkait laporan adanya dana kepala daerah yang tersimpan dalam rekening kasino di luar negeri. Wakil ketua KPK Saut Situmorang menyebut, KPK perlu tahu soal asal dana yang dimaksud. Selain itu ia mengingatkan data PPATK tak bisa diberikan begitu saja ke publik. Sebelumnya kepala pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, lembaganya menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Modusnya kepala daerah menaruh uangnya di luar negeri. Dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara 50 miliar rupiah ke rekening kasino di luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com