Upaya itu membuat 300 lebih orang menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Saut dalam konferensi pers Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
"KPK telah melakukan 87 operasi tangkap tangan, dengan total tersangka awal setelah OTT adalah 327 orang," kata Saut dalam paparannya.
Saut menjelaskan, OTT tak pernah membuat KPK berhenti pada perkara pokoknya.
Dari OTT, kata Saut, KPK selalu mendapat petunjuk yang menjadi pembuka jalan ke dugaan perkara lain.
Salah satu contohnya adalah OTT dalam perkara usulan dana perimbangan keuangan daerah.
KPK menetapkan dua kepala daerah dan satu anggota DPR yang diduga terlibat dalam pengurusan dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.
"Ada pula OTT dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang kemudian menyeret Gubernur Jambi (Zumi Zola) dan 11 anggota DPRD di provinsi yang sama," kata dia.
Saut pun juga mencontohkan pengembangan perkara OTT terkait kasus dugaan suap alokasi dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Selain barang buktinya yang mencapai Rp 7,4 miliar, perkara ini ikut menyeret Menteri Pemuda dan Olahraga (Imam Nahrawi) yang diduga menerima sejumlah uang," ujar dia.
Sifat suap yang tertutup, lanjut Saut, membuat pelaku memiliki kekuasaan penuh.
Dan alat bukti yang cenderung sulit didapatkan membuat praktik suap lebih dapat dibongkar melalui metode OTT.
"Selain itu, OTT dapat membongkar persekongkolan tertutup yang hampir tidak mungkin dibongkar dengan metode penegakan hukum konvensional. Kami yakin, OTT selalu bisa menjadi petunjuk yang mengungkap kasus-kasus lain dan sampai saat ini selalu terbukti di pengadilan," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/17/12460461/selama-4-tahun-kpk-gelar-87-ott-dan-jerat-327-tersangka