Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Telusuri Penukaran Uang Rp 3,5 Miliar ke Dollar Singapura untuk Eks Dirut PTPN III

Kompas.com - 16/12/2019, 18:17 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanyakan penukaran uang sekitar Rp 3,5 miliar menjadi dollar Singapura oleh pengusaha Pieko Njotosetiadi ke pemilik money changer Sulinggar Wirasta bernama Fredy Tandouw.

Fredy bersaksi untuk Pieko, terdakwa kasus dugaan suap terkait kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) seluruh Indonesia.

"Saudara bisa terangkan pembelian dollar Singapura oleh Pak Pieko?" tanya jaksa Ali ke Fredy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Baca juga: Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Panggil Komisaris PTPN VI Syarkawi Rauf dan Ketua Asosiasi Petani Tebu

"Biasanya Pak Pieko pesan. Setelah cocok harga, kita siapin barangnya. Pak Pieko awalnya pesan pertama 250.000 dollar Singapura. Terus selang satu jam, dua jam kurang lebih ditambah lagi itu 95.000 dollar Singapura. Itu tanggal 2 September 2019," jawab Fredy.

Sehingga, kata Fredy, uang yang sudah ditukarkan sebesar 345.000 dollar Singapura.

"Ada dijelaskan Pak Pieko enggak ini untuk apa uangnya?" tanya jaksa Ali lagi.

"Enggak ada, dia beli aja. Dia transfer, kita siapin barang. Katanya Ramlin (orang suruhan Pieko) nanti yang ambil. Jadi saya hitung dulu, di-packing, terus dibawa Ramlin," jawab Fredy.

Secara personal, Fredy sendiri mengaku terkejut ketika Pieko terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia kaget lantaran juga dipanggil oleh KPK diperiksa sebagai saksi.

"Kan saudara dipanggil ke KPK untuk sebatas konfirmasi pembelian dollar Singapura oleh Pak Pieko kan? Toh penukaran uang prosedurnya biasa aja kan, enggak masalah. Saudara kan jadi saksi ya," ujar jaksa Ali.

"Iya, betul. Memang buktinya ada, semua transfer ada kita sampaikan. Sesuai prosedur," jawab Fredy.

Baca juga: Saksi Akui Antar 345.000 Dollar Singapura ke Eks Dirut PTPN III

Dalam perkara ini, Pieko didakwa menyuap Dolly P Pulungan selaku Direktur Utama PTPN III saat itu sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar. Penerimaan itu melalui Direktur Pemasaran PTPN III saat itu I Kadek Kertha Laksana.

Pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui Kontrak Jangka Panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Adapun, Dolly dan I Kadek masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com